Berita UtamaJakarta

Indonesia Tetapkan Peta Jalan Energi Nasional Hingga 2060

1028
×

Indonesia Tetapkan Peta Jalan Energi Nasional Hingga 2060

Sebarkan artikel ini
Indonesia Tetapkan Peta Jalan Energi Nasional Hingga 2060
Indonesia Tetapkan Peta Jalan Energi Nasional Hingga 2060

JAKARTA, TEGAS.CO, 15 September 2025 – Pemerintah Indonesia secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang menjadi panduan utama pengelolaan energi di tanah air hingga tahun 2060. Regulasi baru ini menggantikan PP Nomor 79 Tahun 2014, dengan menekankan pada transisi energi, dekarbonisasi, dan pencapaian target Emisi Nol Bersih (Net Zero Emission).

PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini menegaskan komitmen Indonesia untuk mencapai Net Zero Emission pada 2060. Salah satu strategi kuncinya adalah dengan mentransformasi bauran energi primer nasional, di mana porsi Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) ditargetkan melonjak signifikan.

“Kebijakan energi nasional bertujuan memberikan arah dalam upaya mewujudkan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,” bunyi Pasal 2 PP tersebut, seperti dikutip pada Selasa.

Target Ambisius Bauran EBT dan Penurunan Emisi

Dokumen KEN 2025-2060 memuat target kuantitatif yang rinci. Porsi EBT dalam bauran energi primer nasional ditargetkan mencapai 19-23% pada 2030, kemudian melesat menjadi 36-40% pada 2040, 53-55% pada 2050, dan akhirnya 70-72% pada 2060.

Sebaliknya, peran energi fosil seperti minyak bumi dan batubara akan dikurangi secara bertahap. Porsi batubara, misalnya, diproyeksikan turun dari 40,7-41,6% (2030) menjadi hanya 7,8-11,9% pada 2060.

Untuk mendukung target ini, pemerintah akan memaksimalkan peran berbagai jenis EBT. Energi surya diproyeksikan menjadi tulang punggung, dengan porsi yang ditargetkan melonjak dari 1,3-1,6% (2030) menjadi 29,8-32,0% pada 2060. Sementara itu, energi nuklir untuk pertama kalinya secara eksplisit dimasukkan dalam peta jalan, dengan porsi yang ditargetkan mulai 0,4-0,5% pada 2032 dan meningkat menjadi 11,7-12,1% pada 2060.

Dalam hal penurunan emisi, sektor energi menargetkan puncak emisi gas rumah kaca (GRK) pada tahun 2035. Setelah itu, emisi akan diturunkan secara masif hingga mencapai maksimal 129 juta ton CO2e pada 2060, yang diharapkan dapat diserap oleh sektor kehutanan dan lahan.

Fokus pada Kemandirian dan Ketahanan Energi

KEN 2025 tidak hanya fokus pada transisi hijau, tetapi juga menekankan prinsip kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan energi. Sumber daya energi nasional akan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan diolah untuk memberikan nilai tambah setinggi-tingginya bagi perekonomian domestik.

“Paradigma kebijakan pengelolaan energi perlu diubah dengan menjadikan energi sebagai modal pembangunan nasional berkelanjutan,” ditegaskan dalam penjelasan umum PP tersebut.

Beberapa strategi yang akan dilakukan termasuk diversifikasi energi, konservasi sumber daya dan energi, pengembangan industri energi hijau dalam negeri, serta pembangunan cadangan energi strategis nasional untuk mengamankan pasokan jangka panjang.

Dukungan Pendanaan dan Kebijakan Pendukung

Menyadari besarnya investasi yang dibutuhkan untuk transisi energi, pemerintah akan memobilisasi pendanaan dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. Berbagai insentif fiskal dan non-fiskal juga akan diberikan kepada pelaku usaha yang mengembangkan EBT dan teknologi rendah karbon.

KEK (Nilai Ekonomi Karbon), pajak karbon, dan insentif berbasis kinerja untuk penurunan emisi juga diatur sebagai instrumen pendukung dekarbonisasi sektor energi.

Dengan ditetapkannya PP ini, Pemerintah Pusat dan Daerah diamanatkan untuk menyusun Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang lebih detail dan selaras dengan target-target yang telah ditetapkan. Dewan Energi Nasional (DEN) akan bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaannya.

Peraturan Pemerintah ini efektif berlaku pada tanggal diundangkan.

PUBLISHER: MAS’UD