Berita UtamaSultraWisata

Komisi II Audiens Bersama DESATA Dorong Regulasi Desa Wisata Sultra Berkelanjutan

124
×

Komisi II Audiens Bersama DESATA Dorong Regulasi Desa Wisata Sultra Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
Komisi II Audance Bersama DESATA Dorong Regulasi Desa Wisata Sultra Berkelanjutan
Foto bersama

KENDARI, TEGAS.CO – Komisi II DPRD Sulawesi Tenggara bersama Forum Desa Wisata Sultra (DESATA) menggelar audiens yang digelar du Kendari Selasa 4 November 2025. Audiens dihadiri langsung ketua Komisi II berserta sekertaris dan seluruh anggota komisi II DPRD Sultra.

Sementara pihak DESATA hadir langsung Ahmad Nizar (Bang Ino) selaku pengelola desa wisata di Sultra. Perwakilan DESATA Bang Ino menyampaikan urgensi pengembangan desa wisata yang berkelanjutan di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam presentasinya,

DESATA menyoroti perlunya regulasi dan program pendampingan yang konsisten untuk memaksimalkan potensi 325 desa wisata di Sultra, di mana 234 di antaranya telah terdaftar dalam Jejaring Desa Wisata (JADESTA) Kementerian Pariwisata RI.

DESATA mengungkapkan bahwa meskipun Sultra memiliki desa wisata berprestasi nasional, seperti Liya Togo (ADWI 2021), Limbo Wolio (ADWI 2022), Sumber Sari Air Terjun Moramo (ADWI 2022), Sani Sani (ADWI 2023), Labengki (ADWI 2024), dan Namu (WIA 2025), belum ada desa wisata yang memenuhi seluruh aspek pengembangan secara totalitas dan berkelanjutan.

Menanggapi realitas di lapangan, DESATA mengajukan tiga usulan utama kepada DPRD Sultra:
Pertama: Pendampingan yang dilakukan oleh tenaga profesional/lembaga/pemerintah secara konsisten selama 3, 6, atau 12 bulan dengan konsekuensi pendanaan.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini 👇👇👇👍

Konsep ini dinilai lebih efektif dan efisien anggaran karena mengurangi kebutuhan Bimbingan Teknis (Bimtek)/Workshop dari pemerintah, sebab pendamping akan memotret kondisi setiap hari dan memiliki daya kreativitas dalam menyelesaikan masalah.

Kedua: Diperlukan regulasi yang mengakui dan menetapkan satu Lembaga lagi selain Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).

Selama ini, Pokdarwis lebih berfokus pada Hospitality atau pelayanan wisatawan. Lembaga Pengelola Desa Wisata yang baru diusulkan akan bertanggung jawab untuk me-manage bisnis, interaksi pihak luar, promosi, dan pengelolaan keuangan.

Ketiga: Mendesak penetapan minimal satu Desa Wisata Percontohan di Sultra, atau idealnya satu percontohan di setiap kabupaten/kota, yang didukung penuh dan fokus dalam pengembangannya. Indikator pemilihan bisa mengikuti Standar Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan.

DESATA juga menyoroti adanya kendala kolaborasi antar sektor, di mana Dinas Pariwisata Provinsi Sultra belum mampu mengakomodir seluruh sektor pengembangan desa wisata tanpa kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota dan Lintas Sektoral Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Terkadang agresivitas dan kreatifitas dukungan pengembangan banyak datang dari pemerintah provinsi daripada kabupaten/kota di beberapa tempat desa wisata itu berada.

Tujuan utama pembangunan pariwisata yang ditekankan adalah mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan demi terciptanya peningkatan ekonomi, pelestarian budaya dan lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.

Menanggapi perwakilan DESATA, Ketua komisi II, Syahrul Said menegaskan, mengakomodir dua usulan yang disampaikan perwakilan DESATA.

Berikut komisi II DPRD Sultra yang hadiri dalam audance:

Ketua: Syahrul Said (Nasdem)
Wakil Ketua: Uking Djassa (Golkar)
Sekretaris: Tya Roysman (PDI Perjuangan)

Anggota:
Achmad Aksar (Golkar)
Ardin (PAN)
Abdul Azis (Gerindra)
Yusman Fahim (PPP)
Nurponirah (PBB)
Hatijah (Demokrat)
LM Marshudi (PKB)
Muh. Poli (PKS)

PUBLISHER: MAS’UD