Berita Utama

Kendari Raih Anugerah KIP Predikat “Informatif”

588
×

Kendari Raih Anugerah KIP Predikat “Informatif”

Sebarkan artikel ini
Kendari Raih Anugerah KIP Predikat "Informatif"
Kendari Raih Anugerah KIP Predikat “Informatif”

KENDARI, TEGAS.CO โ€“ Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menorehkan sejarah baru di penghujung tahun 2025. Di bawah kepemimpinan Wali Kota dr. Hj. Siska Karina Imran dan Wakil Wali Kota Sudirman, Kota Kendari untuk pertama kalinya berhasil meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan predikat “Informatif”.

Penghargaan bergengsi tersebut diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio.

Penyerahan dilakukan dalam acara Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara di salah satu hotel di Kendari, Senin (16/12/2025).

Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan inklusif.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘

Predikat “Informatif” merupakan pengakuan tertinggi atas konsistensi Pemkot Kendari dalam menyediakan layanan informasi publik yang terbuka dan mudah diakses, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam sambutannya mewakili Gubernur Sultra, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, menekankan pentingnya esensi keterbukaan informasi.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan sekadar slogan semata, melainkan kewajiban hukum yang mengikat seluruh badan publik.

“Keterbukaan informasi merupakan bagian tak terpisahkan dari pemerintahan yang baik dan demokratis.

Masyarakat berhak mengetahui proses, data, kebijakan, hingga keputusan pemerintah yang berdampak langsung pada kehidupan mereka,” tegas Asrun Lio.

Lebih lanjut, Asrun Lio menjelaskan bahwa setiap informasi yang dikuasai pemerintah wajib tersedia bagi masyarakat, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.

Menurutnya, keterbukaan informasi membawa dampak positif yang luas, mulai dari terwujudnya pemerintahan yang responsif dan partisipatif, hingga meningkatnya kepercayaan publik (public trust) terhadap pemerintah daerah.

Ia juga mendorong agar badan publik terus berinovasi dalam pelayanan informasi, baik melalui pemanfaatan media digital maupun penyediaan papan informasi di setiap kantor pelayanan.

Prestasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi jajaran Pemerintah Kota Kendari untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat luas.

PUBLISHER: MAS’UD