
KENDARI, TEGAS.CO โ Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, mengambil langkah tegas terkait praktik pungutan iuran komite di lingkungan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Kejuruan (SMK).
Ia memerintahkan agar seluruh dana iuran komite yang telah dipungut dari siswa segera dikembalikan.
Perintah ini dikeluarkan Gubernur usai mendengar pengakuan langsung dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sultra, Prof. Dr. Aris Badara, S.Pd., M.Hum.
Dalam forum diskusi akhir tahun yang digelar bersama sekitar 100 wartawan se-Kota Kendari, Rabu (31/12/2025).
Prof. Aris Badara mengakui bahwa praktik pungutan iuran komite masih terjadi di sejumlah sekolah. Menurutnya, pungutan tersebut dilakukan pihak sekolah dengan alasan untuk menutupi kebutuhan pembayaran gaji guru honorer yang belum terakomodasi sepenuhnya oleh anggaran daerah.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
“Memang masih ada (pungutan iuran komite) di tingkat SMA/SMK, itu digunakan untuk membayar gaji guru honorer,” ungkap Aris Badara di hadapan Gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio.
Merespons hal tersebut, Andi Sumangerukka langsung memberikan instruksi tegas. Mantan Pangdam XIV/Hasanuddin itu tidak membenarkan adanya beban biaya yang ditimpakan kepada siswa dan orang tua melalui iuran komite, terlebih untuk alasan operasional yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Saya perintahkan untuk segera mengembalikan seluruh iuran komite tersebut kepada siswa,” tegas Andi Sumangerukka.
Sementara itu, menanggapi polemik ini, Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin menyatakan dukungannya terhadap langkah Gubernur.
Pihak legislatif berjanji akan melakukan pengawasan ketat di lapangan.
“Kami akan awasi proses pengembalian dana ini dan menindak tegas jika masih ada sekolah yang membandel melakukan pungutan tidak resmi,” ujar Andi Muhammad Saenuddin dalam keterangan terpisah.
Acara diskusi akhir tahun ini turut dihadiri oleh Sekda Sultra Asrun Lio serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sultra, sebagai bentuk refleksi kinerja tahun 2025 dan proyeksi pembangunan di tahun mendatang.
PENULIS: MAS’UD