
WAKATOBI, TEGAS.CO โ
Kebijakan terkait pungutan retribusi diarea pelabuhan dan terminal di pelabuhan Panggulubelo Wanci, Kabupaten Wakatobi memicu gelombang protes dari warganet.
Aturan yang di berlaku sejak 2016 ini dinilai memberatkan, terutama bagi mereka pengguna pelabuhan (penjemput/pengantar).
Lewat platform media sosial facebook, warga meluapkan nada kesal dengan menyebut pelabuhan Panggulubelo sebagai pelabuhan ter-sultan.
Pasalnya, kebijakan pungutan retribusi disetiap pintu masuk itu dianggap sebagai upaya meloroti rupiah dari warga pengguna pelabuhan.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
“Baru lewat gerbang (masuk area pelabuhan) sudah ‘sedekah’ 6 ribu, mau masuk di ruang tunggu (terminal) nambah lagi 2.500. Luar biasa kreatifnya pemerintah dalam mengumpulkan recehan dari kantong rakyat,” tulis akun anonim ini, pada Rabu (7/1/2026).
“Pelabuhan ini fasilitas publik atau tempat peras rakyat?,” tambahnya.
Kendati luapan protes ini mendapat reaksi dari warganet lainnya. Salah satunya akun facebook, Nasrudin Nasrun. Ia mengungkapkan diri pernah mengalaminya sekitar 2 atau 3 tahun lalu.
“Saat saya menjemput keluarga yang baru tiba, malam itu saya naik mobil pick up bersama keluarga. Dari pintu masuk (pelabuhan) sudah di mintai masing-masing orang dan mobil secara terpisah. Kami membayar di pintu masuk hampir 50 ribu,” ceritanya.
Tak hanya itu, dirinya mengaku geram saat dirinya dihadang oleh petugas pintu masuk terminal penumpang. Saat itu, dirinya hendak membantu mengangkatkan barang bawaan keluarganya.
“Saya berdebat dengan petugas pelabuhan yang menjaga pintu masuk karena saya nilai tidak masuk akal meminta tarif masuk berulang,” kesalnya.
Menanggapi hal ini, pihak Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas II Wanci, Rahman mengatakan bahwa kebijakan pungutan retribusi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2016.
“Persoalan warga mengeluh itu hal yang wajar. Tapi, soal retribusi masuk area pelabuhan dan terminal kami hanya menjalankan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2016 terkait Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP),” ucap Rahman.
Ia menambahkan, kebijakan tarif retribusi pelabuhan dan terminal ini berlaku umum secara nasional. Tergantung tipe kelas UPP masing-masing wilayah.
“Retribusi masuk pelabuhan ini sudah lama. Peraturan ini berlaku umum disetiap pelabuhan di bawah naungan Kementerian perhubungan,” ucapnya.
Laporan: Rusdin