
BAUBAU, TEGAS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau resmi menetapkan agenda kerja untuk Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (4/2/2026). Penetapan ini menjadi landasan operasional legislatif selama periode Februari hingga Mei 2026.
Sekretaris DPRD Kota Baubau, Yaya Wirayahman, S.STP., M.KP, membacakan Keputusan Pimpinan DPRD yang memuat materi pokok kegiatan legislatif.
Penetapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut berakhirnya Masa Sidang I (Oktober 2025–Januari 2026), untuk memastikan kelancaran fungsi DPRD dalam menghasilkan produk hukum, melakukan pengawasan, dan memperkuat hubungan dengan masyarakat.
Menurut Yaya, penyusunan materi kerja DPRD berpedoman pada sejumlah dasar hukum, termasuk UU No. 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (yang terakhir diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), serta Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini 👇👇👇👍
“Penetapan materi pokok ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan komitmen DPRD Kota Baubau untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil tepat sasaran dan selaras dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Beberapa agenda strategis DPRD selama Masa Sidang II antara lain pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mendesak, penguatan fungsi pengawasan terhadap program pembangunan pemerintah, serta penyerapan aspirasi publik melalui kunjungan lapangan untuk meningkatkan komunikasi antara wakil rakyat dan konstituen.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Natas Aryu Prawira Tamin, SM, MM, anggota pimpinan DPRD lainnya, Asisten II Setda Kota Baubau Dr. Dahrul Dahlan, S.STP, M.Si, unsur Forkompinda, serta pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota Baubau.
Dengan agenda yang telah ditetapkan, DPRD Kota Baubau berharap seluruh alat kelengkapan dewan dapat segera menjalankan tugas secara optimal demi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
JSR
