BaubauBerita Utama

Keamanan Ramadan, Polres Baubau Fokus Cegah Tawuran dan Balap Liar

×

Keamanan Ramadan, Polres Baubau Fokus Cegah Tawuran dan Balap Liar

Sebarkan artikel ini
Keamanan Ramadan, Polres Baubau Fokus Cegah Tawuran dan Balap Liar
Keamanan Ramadan, Polres Baubau Fokus Cegah Tawuran dan Balap Liar

TEGAS.CO, BAUBAU – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 H / 2026 M, Kepolisian Resor (Polres) Bau-Bau mengeluarkan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) untuk menciptakan suasana aman dan kondusif bagi seluruh warga Kota Baubau.

Kapolres Baubau, AKBP Mayestika Hidayat, S.I.K., M.H., menekankan pentingnya kewaspadaan mandiri serta saling menghormati antarumat beragama selama Ramadan.

Iklan NasDem Sultra

Dalam imbauan tersebut, terdapat 13 poin utama, mulai dari pencegahan tindak kriminal hingga pengawasan aktivitas remaja.

Salah satu perhatian utama adalah pencegahan balap liar dan penggunaan knalpot bising. Kapolres menegaskan, pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku balap liar maupun pengguna knalpot “brong” yang mengganggu ketenangan warga.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini 👇👇👇👍

“Dilarang keras melakukan balapan liar yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas serta mengancam keselamatan diri dan orang lain. Kami juga melarang penggunaan knalpot brong/racing karena sangat mengganggu pendengaran,” tegas AKBP Mayestika Hidayat.

Ia menambahkan, kendaraan yang terjaring balap liar baru dapat diurus proses tilangnya setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Selain itu, Polres Baubau juga menyoroti tradisi negatif yang kerap muncul saat Ramadan, seperti “perang sarung” antarremaja.

Orang tua diminta proaktif mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat tawuran yang dapat berimplikasi hukum.

“Kami berharap orang tua senantiasa mengingatkan anak-anaknya saat keluar rumah untuk beribadah malam atau subuh, agar tidak melakukan tradisi perang sarung yang berpotensi menimbulkan tawuran,” kata Kapolres.

Pelaku tawuran dapat dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) terkait tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Masyarakat juga diimbau tetap waspada saat meninggalkan rumah untuk salat Tarawih atau ibadah lainnya.

Pastikan pintu dan jendela terkunci, kompor padam, dan jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan untuk mencegah risiko kriminal.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat menghidupkan kembali Pos Kamling atau Ronda di tingkat RW/Kelurahan sebagai upaya mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

Menutup keterangannya, AKBP Mayestika Hidayat beserta jajaran Polres Baubau mengucapkan selamat menjalankan ibadah Ramadan, dengan harapan bulan suci tahun ini berlangsung aman, tertib, dan penuh berkah bagi seluruh warga Kota Baubau.

JSR