
BAUBAU, TEGAS.CO โ Pemerintah Kota Baubau resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan ini dilakukan lebih awal melalui rapat koordinasi yang digelar pada Selasa (03/03/2026) guna memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban selama bulan suci Ramadan.
Rapat tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kantor Urusan Agama (KUA), serta para camat se-Kota Baubau.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil survei lapangan dan data harga bahan pokok dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan per 28 Februari 2026.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
Asisten I Sekretariat Daerah Kota Baubau, La Ode Aswad, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa penentuan besaran zakat tahun ini menyesuaikan dengan fluktuasi harga beras dan jagung di pasaran.
“Kami menyamakan persepsi mengenai besaran zakat setelah menerima hasil survei dari kecamatan dan KUA,” ujarnya usai rapat.
Berdasarkan kesepakatan bersama, zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan dalam empat kategori utama untuk beras:
Kelas I (Premium): Rp16.000 per jiwa.
Kelas II: Rp15.000 per jiwa.
Kelas III: Rp14.000 per jiwa.
Kelas IV (Standar/SPHP): Rp13.000 per jiwa.
La Ode Aswad menekankan bahwa masyarakat diharapkan membayar zakat sesuai dengan kualitas beras yang mereka konsumsi sehari-hari.
Jika sebuah keluarga mengonsumsi beras premium, maka zakatnya adalah Rp16.000 per jiwa, namun jika mengonsumsi beras standar seperti SPHP, maka nominalnya adalah Rp13.000.
Selain beras, pemerintah juga tetap menetapkan besaran zakat bagi warga yang mengonsumsi jagung, yakni sebesar Rp8.000 per jiwa.
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi dan penyediaan payung hukum, meskipun laporan dari tingkat kecamatan menunjukkan konsumsi jagung sudah sangat minim di masyarakat.
“Kami tetap siapkan payung hukumnya agar jika masih ada masyarakat yang membayar dengan jagung, tidak ada keraguan dalam pelaksanaannya,” tambah La Ode Aswad.
Saat ini, hasil kesepakatan tersebut sedang diproses untuk mendapatkan pengesahan melalui Keputusan Wali Kota Baubau.
Pemerintah berharap masyarakat dapat segera menunaikan zakat fitrah lebih awal tanpa harus menunggu hingga akhir Ramadan agar distribusi kepada yang berhak dapat dilakukan lebih efektif.
LAPORAN: JSR
