
KONAWE KEPULAUAN. TEGAS.CO โ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) memberikan klarifikasi terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk PT Adnan Jaya Sekawan (AJS).
Kepala Dinas PTSP Konkep, H Asgar, SE menegaskan, instansinya tidak terlibat dalam proses verifikasi dokumen perusahaan tersebut.
Hal ini menanggapi pertanyaan dari Himpunan Mahasiswa Wawoni saat RDP bersama Komisi III DPRD Sultra pada Senin 9 Maret 2026 terkait transparansi dan keterlibatan dinas dalam aktivitas pertambangan atau pemanfaatan ruang di wilayah tersebut.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
Menurut Asgar, penerbitan PKKPR saat ini merupakan konsekuensi logis dari sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik.
Menurutnya, PKKPR diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM berdasarkan pertimbangan teknis dari Kementerian ATR/BPN.
Penerbitan dokumen tersebut merupakan hasil kerja mesin secara otomatis dalam sistem perizinan berusaha.
PTSP Konkep menyatakan dengan tegas tidak pernah melihat, apalagi memverifikasi dokumen milik PT Adnan Jaya Sekawan.
Pihak PTSP juga mengarahkan agar persoalan ini merujuk pada surat yang telah dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Kepulauan.
Surat tersebut dinilai sebagai representasi dari inti proses yang terjadi hingga munculnya PKKPR bagi perusahaan tersebut.
“Inilah kejelasan yang pasti terkait keterlibatan PTSP. Kami dari PTSP Kabupaten Konawe Kepulauan tidak pernah melihat dokumen, apalagi memverifikasi dokumen dari PT Adnan Jaya Sekawan,” pungkasnya.
PUBLISHER: MAS’UD