
TEGAS.CO., KENDARI – Unit 1 Sub 3 Pidum Satreskrim Polresta Kendari berhasil membongkar jaringan penadahan sepeda motor hasil curian lintas provinsi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FE (33), warga Kota Baubau, yang diduga kuat berperan sebagai perantara utama penjualan motor bodong ke wilayah Maluku Utara.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengonfirmasi bahwa tersangka ditangkap pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
Penangkapan ini menjadi pintu masuk kepolisian dalam mengungkap praktik ilegal yang telah berlangsung selama berbulan-bulan.
Praktik ini terendus saat FE mencoba menjual satu unit Honda CRF kepada pembeli berinisial BB di Baubau.
Setelah kesepakatan harga senilai Rp18,5 juta tercapai melalui pengiriman foto kendaraan, motor tersebut langsung dikirim ke Maluku Utara.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi menemukan bahwa motor hasil curian tersangka kemudian dikirim ke Maluku Utara menggunakan Kapal Sabuk Nusantara 84 dengan menggunakan dokumen sementara untuk meloloskan kendaraan lewat jalur laut.
FE membeli motor dari pemasok seharga Rp15 – Rp16 juta dan mengambil margin keuntungan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit.
”Pembeli di daerah tujuan merupakan jaringan pertemanan tersangka sendiri.
Skala Kejahatan,” kata Kasat Reskrim
AKP Welliwanto Malau mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, aksi ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh tersangka.
”Pelaku mengaku telah menjalankan praktik penadahan ini sejak Desember 2025. Total sudah ada sekitar 29 unit motor yang diperjualbelikan pelaku selama menjalankan aksinya,” ujar AKP Welliwanto di Mapolresta Kendari, Selasa (7/4/2026).
Saat ini, FE telah resmi ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak Satreskrim Polresta Kendari menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan guna mengejar pemasok utama serta anggota jaringan pencurian motor lainnya yang masih berkeliaran.
Publisher: Redaksi