
KENDARI, TEGAS.CO – Dugaan praktik pertambangan “gelap” di Konawe Utara (Konut) kembali memanas.
Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-KONUT) menggeruduk kantor DPRD Sulawesi Tenggara, menuding PT Karya Konawe Utara (PT KKU) melakukan aktivitas penambangan masif di dalam kawasan hutan tanpa dokumen resmi.
Massa aksi menyoroti kontradiksi tajam, di saat bumi Konawe Utara dikeruk habis untuk nikel, kepatuhan hukum investor justru dinilai berada di titik nadir.
Menanggapi desakan massa, anggota Komisi III DPRD Sultra, H. Halik, yang menemui demonstran, menyatakan pihaknya akan segera melakukan konsolidasi internal.
Namun, jawaban tersebut dinilai normatif oleh sebagian kalangan yang menginginkan tindakan cepat.

”Komisi III, minggu depan akan rapat internal untuk menentukan jadwal RDP (Rapat Dengar Pendapat) dari semua aspirasi masyarakat,” ujar Halik singkat.
Meski menjanjikan tindak lanjut, publik kini menanti apakah RDP tersebut akan menjadi solusi konkret atau sekadar “panggung formalitas” tanpa sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar.
Empat Dosa Besar yang Dibidik P3D-KONUT
Dalam pernyataan sikapnya tertanggal 10 April 2026, Jenderal Lapangan Jefri dan Koordinator Lapangan Misdar membeberkan empat poin krusial yang diduga dilanggar oleh PT KKU.
PT KKU diduga nekat mengeluarkan bijih (ore) nikel secara masif meski tidak mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
Perusahaan disinyalir menabrak aturan kehutanan dengan melakukan penambangan dan penggunaan jalur hauling di luar izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Mendesak Disnakertrans untuk mengusut tingginya angka kecelakaan kerja di jalur hauling yang dikelola kontraktor PT Indra Bhakti Mustika (PT IBM), serta pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Adanya indikasi kerugian negara akibat kewajiban pajak yang tidak terpenuhi di tengah eksploitasi sumber daya alam.
P3D-KONUT menegaskan, apa yang terjadi di lapangan adalah pengkhianatan terhadap konstitusi.
Merujuk pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, kekayaan alam seharusnya dikelola untuk kemakmuran rakyat, bukan justru meninggalkan kerusakan lingkungan dan ketidakpatuhan hukum.
”Kami menduga PT Karya Konawe Utara telah melakukan kegiatan penambangan secara ilegal. Ini bukan sekadar isu administratif, ini soal kedaulatan sumber daya kita,” tegas Jefri.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini 👇👇👇👍
Kejati dan Inspektur Tambang Ditantang Nyali
Selain parlemen, tuntutan tajam juga diarahkan kepada Kejati Sultra dan Inspektur Tambang.
P3D meminta lembaga penegak hukum tidak menutup mata terhadap aktivitas pengapalan ore nikel yang diduga tanpa dokumen legal.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen PT Karya Konawe Utara maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi.
Bungkamnya pihak perusahaan semakin memperlebar ruang spekulasi publik mengenai kebenaran tudingan tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas DPRD Sultra dan aparat penegak hukum.
Apakah mereka berani bertindak tegas terhadap gurita bisnis pertambangan di Konut, atau aspirasi P3D-KONUT hanya akan berakhir di tumpukan berkas meja rapat?
PUBLISHER: MAS’UD