Berita UtamaKendari

Petani di Kendari Diciduk Polisi Saat Edarkan 21 Paket Sabu

69
×

Petani di Kendari Diciduk Polisi Saat Edarkan 21 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
Sambi Nyabu, Petani di Kendari Diciduk Polisi Saat Edarkan 21 Paket Sabu

TEGAS.CO,. KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari membekuk seorang petani berinisial LA OMS (32) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sedikitnya 21 paket sabu siap edar dengan total berat bruto 5,66 gram.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 12.50 WITA.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan di wilayah tersebut. Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan delapan paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lain di beberapa lokasi berbeda dengan metode ‘tempel’,” ujar AKP Andi Musakkir dalam keterangannya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sejumlah titik, di antaranya Anduonohu, Baruga, Wua-wua, dan area belakang rumah tersangka.

Selain 21 paket sabu, polisi juga menyita 2 unit timbangan digital, 2 unit alat press, satu bal plastik sachet kosong dan pipet dan 1 unit telepon genggam (HP).

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolresta Kendari untuk penyidikan lebih lanjut. LA OMS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Pihak kepolisian mengimbau warga Kota Kendari untuk tetap waspada dan aktif melaporkan indikasi peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing guna menekan angka kriminalitas.

Publisher: Yusrif