Berita UtamaHukumKendari

Pusaran Tuduhan Pungli Desa vs Skandal Rp4,8 Miliar Pejabat Sultra

154
×

Pusaran Tuduhan Pungli Desa vs Skandal Rp4,8 Miliar Pejabat Sultra

Sebarkan artikel ini
Pusaran Tuduhan Pungli Desa vs Skandal Rp4,8 Miliar Pejabat Sultra
Andre Darmawan (kiri), Ridwan Badallah (kanan)

KENDARI, TEGAS.CO โ€“ Ruang publik Sulawesi Tenggara mendadak riuh oleh aksi saling “bongkar kartu” antara dua figur publik. Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, dan Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah (RiBa).

Perseteruan yang bermula dari unggahan TikTok ini berkembang menjadi bola liar yang mengungkap aroma busuk dugaan praktik transaksional, baik di level pemerintahan desa maupun kursi jabatan birokrasi.

Andre Darmawan bereaksi keras terhadap tuduhan RiBa yang menyebut dirinya terlibat pungutan liar (pungli) dana Paralegal Desa di Konawe Selatan tahun 2016.

RiBa mengeklaim ada potensi kerugian hingga Rp2 miliar dari pemeriksaan 50 kepala desa.

Namun, Andre membantah dengan argumentasi administratif.

Menurutnya, angka Rp5 juta per desa bukan ratusan juta seperti yang dinarasikan adalah biaya sah untuk akomodasi hotel dan materi edukasi hukum selama tiga hari.

“Itu isu usang tahun 2016 yang sudah dinyatakan tidak terbukti oleh Polda Sultra. Ini program resmi lintas kementerian untuk mendukung Restorative Justice di desa,” tegas Andre.

Publik kini bertanya. Mengapa isu yang diklaim sudah “bersih” di kepolisian ini kembali ditiupkan oleh seorang pejabat eselon II?

Apakah ini murni penegakan hukum yang tertunda, ataukah upaya delegitimasi terhadap sosok Andre yang kerap kritis?

Mahar Jabatan Rp4,8 Miliar?

Tak tinggal diam, Andre meluncurkan serangan balik yang jauh lebih eksplosif.

Ia membeberkan dugaan skandal keuangan RiBa dengan seorang pengusaha tambang senilai Rp4,8 miliar.

Uang fantastis itu diduga dikumpul sebagai “logistik” untuk memuluskan langkah RiBa menjadi Penjabat (PJ) Bupati.

“Masih ada sisa Rp1,9 miliar lebih yang belum dibayar. Sebagai ASN, dari mana uang sebesar itu? Ini domain KPK,” sentil Andre.

Menariknya, RiBa tidak menampik adanya aliran dana tersebut, namun membantah narasi gratifikasi.

Ia berdalih uang tersebut adalah “bantuan pribadi dari sahabat” dan mengeklaim telah mencicilnya melalui aset rumah serta tanah senilai Rp900 juta.

Normalisasi “Utang Piutang” di Lingkaran Pejabat

Pernyataan RiBa yang menyebut miliaran rupiah sebagai “bantuan pribadi” justru membuka kotak pandora terkait integritas ASN.

Dalam perspektif antikorupsi, pemberian bernilai fantastis kepada pejabat negara sulit dilepaskan dari delik gratifikasi atau konflik kepentingan, terlepas dari istilah “bantuan sahabat” yang digunakan.

Di sisi lain, publik juga patut mengkritisi mengapa kasus Paralegal yang melibatkan dana desa.

Jika memang bermasalah, bisa mandek bertahun-tahun di tangan penyidik dengan alasan pandemi dan mutasi personel, sebagaimana diklaim RiBa.

Menanti Tangan Besi Penegak Hukum

Konflik ini bukan lagi sekadar perselisihan personal, melainkan ujian bagi aparat penegak hukum di Sultra.

Polda Sultra harus mengklarifikasi status hukum kasus Paralegal 2016 agar tidak menjadi alat sandera politik.

Inspektorat dan KPK didorong memeriksa LHKPN dan sumber dana “bantuan sahabat” Rp4,8 miliar yang menyeret nama RiBa.

Jika dibiarkan, saling lempar tuduhan ini hanya akan menjadi tontonan drama tanpa penyelesaian hukum.

PUBLISHER: MAS’UD