Berita UtamaHukumSultra

Dugaan Nepotisme Pelantikan Kepala Dinas

157
×

Dugaan Nepotisme Pelantikan Kepala Dinas

Sebarkan artikel ini
Dugaan Nepotisme Pelantikan Kepala Dinas
ILUSTRASI

KENDARI, TEGAS.CO โ€“ Aroma nepotisme menyengat dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur).

Pelantikan sejumlah pejabat eselon II.b yang baru saja digelar kini berbuntut panjang setelah diduga kuat menabrak aturan demi memuluskan kepentingan orang dekat penguasa.

Persoalan ini mencuat ke permukaan saat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERISAI DPD Butur menyambangi Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (20/4/2026).

Dalam aduannya, LSM PERISAI secara tegas menuding Panitia Seleksi (Pansel) melakukan pelanggaran fatal terhadap PP Nomor 11 Tahun 2017.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘

 

Tudingan paling mencolok yang dibawa massa adalah dugaan manipulasi syarat jabatan demi meloloskan istri Bupati Buton Utara untuk menduduki kursi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Ketua Umum LSM PERISAI DPD Butur, Alwin Hidayat, mengungkapkan, proses seleksi yang diumumkan melalui Nomor: 01/Pansel-JPTP/XI/2025 tersebut telah mencederai prinsip meritokrasi secara telanjang.

“Pansel diduga melanggar Pasal 107 Huruf C angka 3 PP 11/2017. Syarat wajib memiliki pengalaman jabatan di bidang tugas yang terkait secara kumulatif minimal 5 tahun diduga diabaikan demi meloloskan istri bupati, keluarga, dan tim sukses yang tidak berkompeten,” tegas Alwin dalam pernyataan tertulisnya.

Alwin menambahkan, praktik ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan yang bersih.

Alih-alih melahirkan birokrasi profesional, kebijakan ini dinilai hanya menjadi ajang “bagi-bagi kursi” bagi lingkaran dalam kekuasaan.

Merespons “kegaduhan” birokrasi ini, LSM PERISAI melayangkan 6 poin tuntutan yakni,

1. Mendesak kepada pemangku kebijakan di tingkat provinsi dan pusat:

2. Mendesak Gubernur Sultra mengevaluasi kinerja Bupati Butur atas dugaan pelanggaran sistem merit.

3. Meminta Gubernur merekomendasikan pembatalan pelantikan 24 pejabat JPT Pratama eselon II.b.

4. Meminta BKD Sultra menyurati Kemenpan-RB, BKN RI, dan Kemendagri untuk membatalkan SK pelantikan tersebut.

5. Mendesak pemberian sanksi kepada Pansel dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Buton Utara.

6. Mendesak DPRD Provinsi Sultra segera memanggil pihak terkait.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra, menyatakan pihaknya telah menerima aduan tersebut dan akan segera mengambil langkah konkret untuk membedah persoalan ini.

“Kami akan agendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi persoalan ini,” ujar La Isra singkat saat ditemui di gedung parlemen.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi efektivitas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengamanatkan manajemen berdasarkan kualifikasi dan kompetensi tanpa diskriminasi.

Jika dugaan pengabaian syarat pengalaman kerja ini terbukti benar, maka semangat reformasi birokrasi di Buton Utara dipastikan berada di titik nadir.

Bupati Buton Utara, Afiruddin Mathara yang dikonfirmasi via whatsapp belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan serius yang dilayangkan oleh LSM PERISAI tersebut.

PUBLISHER: MAS’UD