
KENDARI, TEGAS.CO – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, memberikan klarifikasi mendalam terkait sejumlah bantuan hibah yang dikucurkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sultra pada masa jabatannya.
Nur Alam menegaskan bahwa seluruh program bantuan tersebut dilakukan secara transparan dan telah melalui mekanisme penganggaran yang sah serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Nur Alam, di era kepemimpinannya, Pemda tidak hanya fokus pada pembangunan sarana dan prasarana pendidikan umum, tetapi juga memberikan perhatian besar kepada berbagai lembaga pendidikan dan instansi vertikal lainnya.
“Di lembaga pendidikan, Pemda Provinsi memberikan hibah tanah kurang lebih 2 hektar untuk pengembangan kampus Universitas Lakidende di Konawe. Kemudian, kami juga memberikan dukungan bantuan hibah keuangan kepada Universitas Muhammadiyah,” ujar Nur Alam.
Selain sektor pendidikan, Nur Alam membeberkan sejumlah kontribusi Pemda terhadap pembenahan infrastruktur instansi militer dan lembaga negara lainnya di Sultra yang kondisinya saat itu memprihatinkan.
Salah satu contoh nyata adalah pembangunan kembali Kantor Markas Korem 143/Halo Oleo.
“Kantor Korem itu kan dulu sudah hancur semua, tidak layak dan tidak representatif digunakan sebagai kantor untuk lembaga yang cukup kita hormati bersama. Apalagi letaknya di poros kota, di samping kumuh juga sudah sangat membahayakan bagi siapa pun yang berada di dalamnya,” jelasnya.
Pemda Sultra kala itu juga tercatat memberikan bantuan hibah keuangan kepada berbagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), termasuk Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS).
Tak hanya itu, dukungan juga diberikan untuk penyiapan rencana pengembangan Kantor Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Sultra yang berlokasi di Kompleks Bumi Praja.
Menanggapi berbagai tudingan negatif yang diarahkan kepadanya terkait pengelolaan dana hibah tersebut, Nur Alam secara tegas menyebut, persoalan ini telah didramatisasi secara berlebihan.
“Kalau sasarannya langsung kepada saya, menurut saya sesuai dengan pedoman peraturan perundang-undangan, itu terlalu didramatisasi,” tegasnya.
Ia kemudian menjelaskan secara rinci alur dan mekanisme panjang proses penganggaran daerah untuk membuktikan bahwa tidak ada celah bagi munculnya “anggaran siluman”.
Proses tersebut melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Provinsi (TAPD) dan Tim Anggaran DPR yang membahas seluruh program kegiatan secara intensif, baik yang diusulkan oleh eksekutif maupun melalui program aspirasi DPR.
Setelah mekanisme di tingkat daerah rampung, draf anggaran tersebut kemudian dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diverifikasi kelayakan dan keselarasan regulasinya yang saat itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2014.
Setelah mendapat persetujuan Kemendagri, anggaran tersebut baru dikembalikan ke daerah untuk ditetapkan.
Nur Alam juga menambahkan, seluruh dokumen dan data terkait dana hibah tersebut tersimpan secara lengkap dan sah di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Jadi tidak ada anggaran-anggaran siluman yang diselip-selip masuk di dalam proses mekanisme penganggaran. Semua transparan,” pungkasnya.
SUMBER: https://vt.tiktok.com/ZSxNSGSr7/
PUBLISHER: MAS’UD







Komentar