Berita UtamaSultra

DPRD Sultra Tetapkan Perubahan Fraksi PKS Periode 2024-2029

536
×

DPRD Sultra Tetapkan Perubahan Fraksi PKS Periode 2024-2029

Sebarkan artikel ini
DPRD Sultra Tetapkan Perubahan Fraksi PKS Periode 2024-2029
Ketua Fraksi H. Muhammad Poli, S.Pd., M.Si

KENDARI, TEGAS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna dengan agenda utama pengumuman perubahan susunan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk masa jabatan 2024-2029.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sultra H. Herry Asiku sempat diwarnai riuh tawa dan celetukan jenaka antarpeserta rapat sebelum akhirnya berjalan formal dan khidmat.

Pantauan dari jalannya sidang, suasana sempat mencair saat pimpinan sidang membuka rapat paripurna.

Beberapa anggota dewan terdengar saling melempar candaan terkait dinamika internal partai, termasuk celetukan jenaka mengenai adanya kader yang “frustrasi”.

Guyonan tersebut spontan disambut tawa riuh oleh para hadirin sidang.

Meski diwarnai tawa, pimpinan sidang segera menertibkan jalannya rapat begitu kuorum anggota dewan dinyatakan terpenuhi.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sultra, melalui Kabag Persidangan Andi Raja menyapaikan Surat keputusan bernomor 0010/K/AU-PKS/IV/2026.

Surat tersebut berasal dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sultra mengenai reposisi kepengurusan fraksi.

Merujuk pada surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua DPW PKS Sultra Yaudu Salam Ajo dan Sekretaris Muhammad Poli, berikut adalah struktur baru Fraksi PKS DPRD Sultra untuk periode 2024-2029.

“Ketua Fraksi H. Muhammad Poli, S.Pd., M.Si dan Sekretaris Fraksi. Muhammad Mutahsin Saefullah, S.Ah., M.S,”ucap Andi Raja saat membacakan surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua DPW PKS pada rapat paripurna, Senin 25 Mei 2026.

Ketua Fraksi PKS sebelumnya dijabat oleh H. Aflan Zulfadli, S.T., M.Eng daerah pemilihan Konawe Selatan – Bombana.

Perubahan struktur fraksi ini dibacakan secara saksama di hadapan seluruh perwakilan rakyat yang hadir dan langsung disahkan menjadi bagian dari keputusan resmi DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Setelah pembacaan dan pengesahan surat keputusan reposisi tersebut, pimpinan sidang Herry Asiku menerima laporan perubahan fraksi secara resmi untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Rapat paripurna pun akhirnya ditutup dengan tertib dan lancar setelah seluruh rangkaian agenda terpenuhi.

PUBLISHER: MAS’UD