Berita UtamaSultra

La Isra Apresiasi Langkah Gubernur Sultra Cairkan Rapel Gaji Ribuan P3K Paruh Waktu

98
×

La Isra Apresiasi Langkah Gubernur Sultra Cairkan Rapel Gaji Ribuan P3K Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
La Isra Apresiasi Langkah Gubernur Sultra Cairkan Rapel Gaji Ribuan P3K Paruh Waktu
La Isra Apresiasi Langkah Gubernur Sultra Cairkan Rapel Gaji Ribuan P3K Paruh Waktu

KENDARI, TEGAS.CO – Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Fraksi Partai Gerindra, La Isra, memberikan apresiasi atas langkah konkret Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka dalam menyelesaikan persoalan hak-hak pegawai.

Hal ini ditandai dengan penyerahan secara resmi rapel gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra.

Prosesi penyerahan tersebut berlangsung di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sultra, Kamis (9/7/2026).

Dalam kesempatan itu, La Isra menegaskan, pembayaran ini merupakan langkah positif dalam memenuhi kesejahteraan pegawai yang sempat tertunda.

Meski demikian, La Isra menekankan pentingnya verifikasi data yang akurat guna mencegah terjadinya kesalahan administrasi di masa depan.

Menurutnya, ketelitian dalam pendataan menjadi poin penting dalam setiap pengambilan kebijakan pemerintah.

“Perlunya langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Sultra. Pihak DPRD mendesak agar hak-hak para pegawai segera diselesaikan. Verifikasi data menjadi poin penting dalam pengambilan kebijakan ini agar tidak terjadi kesalahan administrasi di masa mendatang,” ujar La Isra.

Berdasarkan data yang dihimpun, rapel yang diserahkan mencakup periode Januari hingga Juni 2026.

Setiap pegawai menerima total rapel sebesar Rp9 juta, yang dihitung dari akumulasi gaji bulanan senilai Rp1,5 juta.

Pembayaran dilakukan melalui bendahara di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah melalui proses verifikasi yang ketat.

Baca 👉

Ribuan PPPK Bermasalah, Gaji Tertunda, DPRD Sultra Bertindak

Kegiatan ini secara keseluruhan menyentuh 1.901 PPPK Paruh Waktu.

Rinciannya meliputi 1.694 orang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 109 orang dari Dinas Kehutanan, serta 98 orang dari Dinas Perhubungan.

Sebelumnya, polemik pembayaran gaji ini sempat berada di titik kritis. Ribuan PPPK tersebut sempat mengalami penundaan hak gaji selama sembilan bulan sejak pelantikan pada November 2024.

Masalah ini kemudian memicu desakan keras dari DPRD Sultra melalui rapat kerja gabungan Komisi I dan Komisi IV bersama pihak terkait pada pertengahan Juni 2026 lalu.

PUBLISHER: MAS’UD