Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara, dr. Andi Edy Surahmat, M.Kes. Foto: Mas’ud
KENDARI, TEGAA.CO – Perubahan kebijakan cakupan peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dilakukan Kementerian Sosial pada Februari 2026 membuat sekira 147.000 warga provinsi ini kehilangan status kepesertaan yang sebelumnya ditanggung pemerintah pusat.
Beban itu kini beralih ke Pemerintah Daerah (Pemda), di tengah persoalan utang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang belum juga tuntas.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara, dr. Andi Edy Surahmat, M.Kes, menjelaskan, pembiayaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi warga sudah dianggarkan Pemda, baik yang berstatus PBI JK dari pusat maupun PBI daerah yang bersumber dari APBD.
Ia memaparkan mekanisme yang berjenjang, anggaran Pemda Kabupaten/Kota digunakan lebih dahulu, dan apabila terjadi kekurangan, Pemda Provinsi akan turun tangan memberikan subsidi tambahan.
Terkait warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, ia menegaskan pelaporan seharusnya datang dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, bukan dari pihak BPJS.
Setelah laporan diterima, BPJS dan Pemda akan melakukan konsolidasi data untuk menghitung besaran subsidi yang dibutuhkan.
Meski demikian, BPJS menyatakan seluruh penduduk Sulawesi Tenggara telah tercover 100 persen hanya saja sebagian berstatus tidak aktif, baik karena menunggak iuran mandiri maupun kategori lain.
Direktur Rumah Sakit Bahteramas Kendari, dr. H. Sukirman, MARS, M.Kes., Sp.PA. Foto: Mas’ud
Di sisi lain, Direktur Rumah Sakit Bahteramas Kendari, dr. H. Sukirman, MARS, M.Kes., Sp.PA, menyatakan belum dapat menjelaskan kendala anggaran yang terjadi pada 2025 lantaran baru menjabat sejak pertengahan Januari 2026.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) serta pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi.
Persoalan ini mencuat bersamaan dengan pembahasan utang APBD Sultra dalam rapat pembukaan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra.
Ketua Komisi IV sekaligus penggagas Pansus, Andi Muhammad Saenuddin dari Fraksi Golkar. Foto: Deni Lahundape
Ketua Komisi IV sekaligus penggagas Pansus, Andi Muhammad Saenuddin dari Fraksi Golkar, menyebut utang pembangunan lantai 3 dan 4 Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sultra masih menggantung tanpa penyelesaian yang jelas.
Menurutnya, utang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dengan kewajiban co-sharing dari APBD, sesuai kesepakatan awal pembangunan pada 2023.
Kondisi ini berdampak pada belum optimalnya layanan multi poli unggulan kesehatan jiwa, yang sejatinya berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia juga menyoroti akumulasi utang daerah yang terus berbunga akibat penumpukan kewajiban pembayaran yang tak kunjung diselesaikan, serta status utang infrastruktur Dikbud tahun anggaran 2025 yang belum jelas, apakah tergolong sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) atau memiliki persoalan lain.
Komentar