Menelusuri Jejak APBD Sultra yang Tak Sampai ke Tujuan
KENDARI, TEGAS.CO – Di atas kertas, laporan keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2025 tampak menjanjikan. Rasio efektivitas dan efisiensi anggaran berada di level “efektif dan efisien”.
Kas daerah bahkan mencatat surplus Rp587,684 miliar. Namun di balik angka-angka itu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sultra menemukan sebuah paradoks, surplus besar itu justru menjadi pertanda proyek-proyek yang mandek, bukan bukti kesehatan fiskal.
Temuan ini disampaikan Pansus Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (21/7/2026).
Di balik apresiasi yang diberikan atas membaiknya tata kelola keuangan, laporan itu juga membongkar rentetan persoalan yang berdampak langsung pada masyarakat, mulai dari sekolah yang disegel rekanan, gedung rumah sakit yang mangkrak bertahun-tahun, hingga kewenangan pengelolaan hutan yang tergerus tanpa dukungan anggaran memadai.
Ketika Sekolah Menjadi Korban Birokrasi Anggaran
Temuan paling menyentuh datang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara. Pembangunan fisik gedung sekolah pada tahun anggaran 2024 dan 2025 belum tuntas dibayarkan kepada rekanan pelaksana.
Persoalannya bukan sekadar keterlambatan administrasi, dana pembangunan yang semula bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) justru ditarik kembali oleh Pemerintah Pusat, meninggalkan ketidakpastian pembayaran di tangan daerah.
Dampaknya nyata dan manusiawi. Rekanan yang telah meminjam material dari penyedia untuk menalangi pembangunan kini menghadapi tekanan psikososial dari para penagih.
Di sejumlah kasus, rekanan bahkan terpaksa menyegel bangunan sekolah sebagai bentuk protes atas pembayaran yang tak kunjung tuntas, meninggalkan efek traumatik bagi guru dan siswa yang seharusnya menikmati fasilitas belajar baru.
Pansus merekomendasikan koordinasi intensif dengan Pemerintah Pusat agar dana DAK dapat dicairkan berdasarkan hasil review Inspektorat.
Jika jalan itu buntu, beban pembayaran akan dialihkan menjadi utang daerah dan diselesaikan lewat Perubahan APBD 2026.
Gedung Radiasi yang Terhenti di Tengah Jalan
Persoalan serupa membelit sektor kesehatan. Di RSUD Bahteramas, dana DAK 2025 senilai sekitar Rp20 miliar untuk membangun Gedung Radio Terapi juga tak terserap dan ditarik kembali ke pusat.
RSUD memang telah mengalokasikan Rp11 miliar lewat APBD 2026, tetapi jumlah itu diperkirakan hanya cukup untuk tahap awal pembangunan.
Masalahnya, gedung radio terapi bukan bangunan biasa. Spesifikasi khusus untuk menangkal radiasi membuatnya idealnya dibangun tuntas dalam satu waktu, bukan bertahap dan terputus-putus.
Pansus merekomendasikan agar anggaran Rp11 miliar itu untuk sementara ditahan (hold) dan pembahasannya dialihkan ke APBD 2027 agar pembangunan bisa rampung dengan dukungan dana yang memadai.
Nasib serupa dialami Rumah Sakit Jiwa. Dana DAK Rp31 miliar yang diterima sejak 2023 untuk gedung poliklinik dan manajemen empat lantai baru menuntaskan lantai 1 dan 2.
Penyelesaian lantai 3 dan 4 yang semestinya ditanggung lewat skema cost-sharing Pemerintah Provinsi sesuai kesepakatan yang telah disepakati hingga kini belum juga dianggarkan, meski nilainya diperkirakan mencapai Rp12 miliar.
Stadion Lakidende Kebanggaan yang Terganjal Sengketa Lahan
Proyek Stadion Lakidende turut disorot. Pansus mencatat adanya pergeseran anggaran dari proyek stadion ke KONI senilai Rp40,5 miliar, yang direkomendasikan untuk dibahas lebih mendalam pada Perubahan APBD 2026.
Di sisi lain, pembebasan lahan di areal stadion masih menemui jalan buntu akibat perbedaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) antara pemerintah dan pemilik lahan.
Anggaran ganti rugi sebenarnya sudah dianggarkan dalam APBD 2026, namun realisasinya mangkrak.
Melihat situasi ini, Pansus bahkan merekomendasikan pembentukan Pansus khusus ganti rugi lahan agar proyek kebanggaan masyarakat Sultra ini tidak terus tertunda.
Pola yang Berulang
Menariknya, pola “dana ditarik kembali oleh pusat” bukan kejadian sekali. Selain di sektor pendidikan dan kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mengalami hal serupa.
Dana DAK Rp42 miliar untuk operasional dan pemeliharaan sarana pelabuhan perikanan serta cold storage ditarik kembali pusat dengan alasan efisiensi. DPRD merekomendasikan renegosiasi agar anggaran itu dapat diusulkan kembali pada APBD 2027.
Pansus turut menyoroti tiga unit cold storage di Kabupaten Buton yang hingga kini belum diserahkan ke Pemerintah Provinsi, dan meminta Gubernur memberi atensi langsung agar proses serah terima dipercepat.
Catatan paling mendalam datang dari sektor kehutanan. Sejak lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, kewenangan bidang kehutanan bergeser semakin dominan ke tingkat pusat, namun tanggung jawab pengelolaannya tetap dibebankan kepada provinsi.
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai ujung tombak pengelolaan hutan di tingkat tapak kehilangan fungsi pengawasannya.
Pendanaan yang biasa mengalir dari Pemerintah Pusat pun terhenti. Sekitar 64 persen tugas KPH kini bersifat administratif dan koordinatif belaka, bukan lagi pengawasan lapangan yang substantif.
Konsekuensinya berlapis. Dinas Kehutanan harus berbagi anggaran dengan KPH sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah, sementara personel KPH yang jumlahnya terbatas tetap harus mengawasi puluhan ribu hektare hutan dengan risiko keselamatan yang nyata, di tengah dukungan dana yang sangat minim.
Pansus mendesak komunikasi dengan pusat agar pengawasan hutan daerah mendapat pembiayaan yang layak.
Di sektor pendapatan, Pansus menyoroti perlunya pengawasan ekstra ketat terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), termasuk pendataan kendaraan operasional milik perusahaan tambang.
Muncul pula persoalan tafsir hukum soal dana jaminan reklamasi (jamrek) tambang nikel dan komoditas non-galian C lainnya.
Aturan mensyaratkan dana jamrek disimpan di “bank pemerintah” berbentuk deposito berjangka, namun Bank Sultra, sebagai bank daerah milik provinsi, ternyata tidak termasuk kategori itu.
Kategori “bank pemerintah” justru diarahkan ke bank-bank Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BTN, Mandiri, BRI, dan BNI.
Pansus mendorong pemerintah daerah memperjuangkan lewat asosiasi terkait agar dana jamrek bisa ditempatkan di bank daerah demi memperkuat kemandirian fiskal Sultra.
Sejalan dengan itu, Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, dalam paparannya di rapat paripurna yang sama, mengungkapkan langkah pengetatan yang telah ditempuh.
Evaluasi menyeluruh terhadap 27 pemilik izin usaha galian C setelah ditemukan ketimpangan harga dan pajak yang tidak wajar antara material biasa seperti batu dan pasir dengan komoditas bernilai ekonomis tinggi seperti batu gamping dan silika.
Aktivitas yang bermasalah sempat dihentikan sementara sebelum para pemilik izin dipanggil berdialog, hasilnya, mereka sepakat membuka rekening resmi di Bank Sultra dan menyetorkan jamrek ke bank daerah tersebut.
Warisan Utang Rp877 Miliar dan Tagihan yang “Tidak Logis”
Di luar temuan Pansus, Gubernur juga membuka fakta soal beban fiskal riil daerah. Dari total kemampuan alokasi anggaran 2027 yang hanya Rp327 miliar untuk menopang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan agromaritim sekaligus pemerintah daerah dihadapkan pada keterbatasan nyata.
Gubernur bahkan menyoroti pengajuan tagihan utang dari perangkat daerah yang dinilainya tidak masuk akal, termasuk temuan tagihan dari Dinas Pendidikan yang berasal dari rentang tahun 2012 hingga 2025 dibebankan pada tahun anggaran berjalan tanpa kejelasan administrasi yang akuntabel.
Kendati demikian, Gubernur mengklaim total utang warisan masa lalu senilai Rp877 miliar kini hampir lunas, sebuah langkah yang menurutnya dimaksudkan agar kepemimpinan berikutnya tidak lagi menanggung beban yang tak terselesaikan.
Terpisah, Pansus juga menghitung bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pajak dengan pihak kedua senilai Rp655 miliar yang telah didudukkan dalam APBD 2026, separuhnya menjadi bagian provinsi, secara matematis dapat digunakan untuk menuntaskan utang daerah yang tersisa.
Rekomendasi dan Langkah ke Depan
Menutup rapat paripurna, Pansus menyimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dapat dilanjutkan dan disetujui, untuk selanjutnya menjadi dokumen pelengkap dalam evaluasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Gubernur menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk segera menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi dewan, mengintegrasikannya ke dalam perencanaan program kerja tahun berikutnya.
Namun di balik persetujuan formal itu, rentetan temuan Pansus menyisakan pekerjaan rumah yang jauh dari selesai, sekolah yang disegel, gedung kesehatan yang setengah jadi, stadion yang terganjal sengketa lahan, dan hutan yang diawasi tanpa anggaran memadai, semuanya menunggu apakah rekomendasi di atas kertas benar-benar akan sampai ke lapangan.
Komentar