Rapat Paripurna, Gubernur Sultra Tegaskan Pengetatan Fiskal dan Penataan Sektor Tambang

Rapat Paripurna, Gubernur Sultra Tegaskan Pengetatan Fiskal dan Penataan Sektor Tambang
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR)

KENDARI, TEGAS.CO – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar kewajiban administratif atau pemenuhan mandat konstitusional berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lebih dari itu, instrumen fiskal merupakan wujud nyata ikhtiar bersama dalam mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Sultra.

Evaluasi Realisasi APBD dan Penyelesaian Utang Warisan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Sultra, khususnya Panitia Khusus (Pansus), atas kerja keras, pembahasan konstruktif, serta masukan strategis terhadap realisasi APBD 2025.

Sejumlah catatan penting yang menjadi fokus pembahasan meliputi pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa), pembiayaan fasilitas rumah sakit, tata ruang perizinan, sinkronisasi regulasi kehutanan, pengelolaan aset, hingga penyelesaian kewajiban daerah.

Menanggapi sorotan terkait utang daerah, Gubernur secara transparan memaparkan kondisi riil kemampuan fiskal daerah.

Berdasarkan proyeksi anggaran tahun 2027, dari total kemampuan alokasi terbatas sebesar Rp327 miliar yang harus menopang sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan agromaritim, pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan realistis pengelolaan keuangan.

Gubernur juga menyoroti pengajuan pembayaran utang masa lalu dari perangkat daerah yang dinilai tidak logis.

Ia mencontohkan temuan tagihan utang dari Dinas Pendidikan yang berasal dari tahun 2012 hingga 2025, yang dinilainya tidak rasional untuk dibebankan pada tahun anggaran berjalan tanpa kejelasan administrasi yang akuntabel.

Meski demikian, komitmen kepemimpinan tetap ditunjukkan secara kesatria. Gubernur mengungkapkan, total utang peninggalan masa lalu yang mencapai Rp877 miliar kini telah hampir dilunasi.

Langkah ini diambil agar kepemimpinan ke depan tidak lagi terbebani oleh kewajiban masa lampau yang tidak terselesaikan.

Pengetatan Kebijakan Sektor Pertambangan dan Galian C
Berkaitan dengan dinamika kebijakan fiskal dan kewenangan sektoral, Gubernur menegaskan, meskipun kewenangan perizinan pertambangan besar berada di tingkat pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tetap memperketat pengawasan melalui sisa kewenangan yang ada.

Langkah tegas ini dibuktikan melalui evaluasi menyeluruh terhadap 27 pemilik izin usaha galian C.

Gubernur menemukan adanya ketimpangan harga dan pembayaran pajak yang tidak wajar antara material biasa seperti batu, sertu, dan pasir dengan komoditas bernilai ekonomis tinggi seperti batu gamping dan silika.

Sebagai tindak lanjut, aktivitas galian C yang bermasalah sempat dihentikan sementara sebelum akhirnya para pemilik izin dipanggil untuk berdialog secara terbuka.

Hasilnya, para pelaku usaha sepakat untuk mematuhi kewajiban daerah, termasuk kewajiban membuka rekening resmi di Bank Sultra serta menyetorkan jaminan reklamasi (jamrek) pada bank daerah tersebut guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Instruksi Tegas dan Komitmen Sinergi Bersama DPRD Sultra

Menutup rangkaian rapat paripurna tersebut, Gubernur Sulawesi Tenggara secara resmi menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD di lingkup Pemprov Sultra untuk segera menindaklanjuti seluruh catatan, koreksi, dan rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD.

OPD diwajibkan melakukan analisis komprehensif, mengintegrasikan rekomendasi dewan ke dalam dokumen perencanaan program kerja tahun berikutnya, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama serta pantun ajakan sinergi demi mewujudkan Sulawesi Tenggara yang maju, aman, sejahtera, dan religius.

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka saat menyampaikan paparannya pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dengan agenda pengambilan keputusan dan penandatanganan naskah persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Sidang paripurna yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Sultra, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan instansi vertikal, serta insan pers.

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar