Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKonawePendidikan

Guru SMAN 1 Wonggeduku Mogok Mengajar, Ini Penyebabnya

2115
×

Guru SMAN 1 Wonggeduku Mogok Mengajar, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KONAWE, SULTRA – Guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN 1) Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (14/02/2018) mogok mengajar. Pasalnya, Pelaksana Tugas (Plt) SMAN 1 Wonggeduku Zailan merombak struktur proses belajar mengajar guru ASN dan non-ASN yang sudah terlebidahulu dibuat oleh Kepala Sekolah (KS) yang lama, Nurlian.

Guru SMAN 1 Wonggeduku Mogok Mengajar, Ini Penyebabnya
Tak satupun murid yang berada di dalam ruangan kelas SMAN 1 Wonggeduku disaat jam sekolah FOTO: RIDWAN

Akibatnya, proses pembelajaran siswa-siswi di sekolah tersebut, terhambat menjelang ujian Nasional.

Saat ditemui, Kepala Sekolah yang lama Nurlian mengungkapkan, mestinya Plt KS yang baru Zailan, tidak perlu merombak struktur proses belajar mengajar yang sudah disusun terlebih dahulu oleh dirinya, saat masih menjabat sebagai KS. karena, waktu belajar guru, baik ASN maupun non-ASN sudah terbagi.

Guru SMAN 1 Wonggeduku Mogok Mengajar, Ini Penyebabnya
Suasana Sekolah SMN 1 Wonggeduku, Kab.Konawe, Sultra, yang sepi saat jam sekolah FOTO: RIDWAN

Kalaupun memang ada perombakan, kata Nurlian, jangan ada guru yang dihilangkan jam mengajarnya, walaupun mereka non-ASN, karena mereka juga ikut membina proses kegiatan belajar siswa, terutama kelas yang akan melaksanakan ujian, begitu juga dengan memberhentikan tata usaha.

“Hal inilah yang menjadi penyebab para guru di SMAN 1 Wonggeduku tidak mengajar, karena banyak guru ASN dan non-ASN dihilangkan jam mengajarnya, sehingga proses kegiatan pembelajaran mogok,”ungkapnya.

Mestinya kata Nurlian, Zailan selaku Plt KS SMAN 1 Wonggeduku harus memahami, Surat Keputusan (SK) pelaksana tugas yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra telah gugur dengan sendirinya.

SK tersebut gugur setelah keluarnya hasil konsultasi Sekda Provinsi Sultra dan Kepala BKD Provinsi Sultra bersama Direktur Fasilitasi ASN Pemda Direkorat Jendral Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri RI tentang Perpindahan atau Mutasi Guru dan Kepala Sekolah SMU atau SMK di lingkup Pemerintah Sultra.

Diputuskan bahwa, yang berhak menerbitkan dan menandatangani Surat Keputusan maupun Nota Tugas Perpindahan atau Mutasi Guru dan Kepala Sekolah SMU atau SMK di Provinsi Sultra adalah Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Gubernur Sultra atau pejabat yang berwenang yaitu Sekda Provinsi Sultra.

“Jadi bukan dia yang jadi KS, tetap masih saya (Nurlian) yang menjabat sebagai kepala sekolah, karena SK yang dia pegang sudah gugur dengan sendirinya,”tutupnya.

REPORTER: RIDWAN

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos