Praperadilan Bupati Buton Ditunda

tegas.co, JAKARTA – Sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diajukan tersangka suap Bupati Buton non aktif, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun, yang seharusnya digelar Selasa (3/1/17) ditunda hingga ada jadwal selanjutnya.

Samsu Umar Abdul Samiun. FOTO : Int

Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK mengatakan bahwa, pihaknya telah menerima pemberitahuan sidang gugatan Samsu Umar. Namun, KPK akan menyampaikan permohonan kepada PN untuk penundaan sidang karena para pegawai sedang menjalankan penugasan lain.

“Informasi yang kami terima benar ada pengajuan praperadilan. Agenda sidang pertama direncanakan 3 Januari 2016. KPK telah menerima pemberitahuan sidang dan dikarenakan para pegawai sedang menjalankan penugasan lain, kami menyampaikan permohonan kepada PN untuk penundaan sidang,” kata Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK, Jakarta, Kamis, (05/01/2017).

Meski demikian, Febri menambahkan, KPK tetap akan menghadapi gugatan yang diajukan tersangka tersebut. “Secara prinsip, kami akan hadapi praperadilan tersebut,” tambahnya.

RUL / MAN