Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumSultra

Ketua KPU Sultra Dipanggil KPK Sebagai Saksi TPK Suap ADP

1030
×

Ketua KPU Sultra Dipanggil KPK Sebagai Saksi TPK Suap ADP

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI,SULTRA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayatullah, SH membenarkan dirinya mendapat panggilan sebagai saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (20/3/2018) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018.

Ketua KPU Sultra Dipanggil KPK Sebagai Saksi TPK Suap ADP
Jangan lupa subdcrebe youtube tegas.co, klik link ini lalu masuk dan klik subscrebe di youtube tq

Meski jadwal pemanggilan tersebut sudah tiba, namun Ketua KPU Sultra terpaksa menunda karena mengikuti proses tes kesehatan dan kesiapan tes wawancara untuk seleksi anggota KPU Sultra periode berikutnya,”Ia Benar, hanya saya minta ditunda  sampai 28 Maret 2018,”kata Hidayatullah saat menggelar konferensi pers di salah satu kedai kopi di Kendari, Selasa (20/03/2018).

Menurut Hidayatullah, panggilan KPK diterima pada Sabtu 17 Maret 2018 via email.”Secara resmi saya terima Senin (19/3/2018) kemarin, makanya saya minta ditunda,”tuturnya.

Hidayatullah menjelaskan, panggilan KPK tersebut berhubungan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP) dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), DR. Ir. Asrun, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Fatmawati Faqih dan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah.

OTT KPK tersebut atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018

“Saya juga belum tau pasti, apa yang mau diklarifikasi terkait tersangak Pa’ Asrun maupun Pa’ ADP ya, tapi karena saya masih menjalani proses kesehatan dan kesiapan tes wawancara untuk seleksi anggota KPU, maka saya mengutus adik saya untuk membawakan surat penundaan untuk memberikan keterangan di KPK pada 28 Maret nanti,”Jelas Hidayatullah.

Selain itu, Ia juga berharap KPK dapat menerima perintaan penundaan pemeriksaan terhadap dirinya sampai 28 Maret nanti, dan ia menghargai pemanggilan itu guna memberikan keterangan sebaik-baiknya.

“Mudah-mudahan KPK dapat menerima, surat permintaan penundaan diri saya sebagai saksi sampai 28 Maret itu, dan tentunya sebagai warga negara, saya sangat menghargai itu, dan akan memberikan penjelasan sedetil-detilnya sesuai dengan yang saya ketahui,”imbuhnya.

Lebih jauh ia mengatakan, dirinya memastikan tidak ada kebijakan yang melibatkan dirinya, baik pada Pilkada maupun pengerjaan proyek.

“Yang jelas kalau soal Pilkada pasti sudah clear ya, kalau Pilgub kita juga tidak ada penyalahgunaan kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, apalagi kalau soal proyek saya tidak pernah main proyek, jadi kalau soal proyek kita clear tidak ada masalah,”ucap dia.

Lebih jauh Hidayatullah menjelaskan, terkait masalah biaya kampanye yang mencapai hingga  Rp. 41 milyar. kata dia, Itu sudah disepakati secara bersama berdasarkan hitungan dana kampanye yang dihitung per item.

“Kalau berkaitan dengan biaya kampanye, biaya tinggi sampai Rp. 41 milyar, memang itu kesepakatan ketiga pasangan calon, sesuai dengan perhitungan pada dana kampanye, jadi kalau ada yang dikatakan biaya kampanye tinggi, itukan dihitung per item, jadi kalau soal kebijakan itu clear, itu sudah disetujui semua,”jelas Hidayatullah.

Hidayatullah menambahkan, selama ini dirinya open  melakukan komunikasi dengan LO dan tim pasangan calon. “Kalau soal komunikasi saya open, dan kita wajib membuka komunikasi kepada siapapun, semua LO pasangan calon tim, saya terima semua,”jelasnya.

Olehnya itu, mantan Ketua KNPI Sultra itu mengatakan, KPK butuh penjelasan dari dirinya. “Saya pikir, KPK butuh penjelasan dari saya selaku Ketua KPU. saya harus sampaikan, tapi yang lain saya tidak tau ya,”tandasnya.

Nama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara Hidayatullah, masuk daftar pemeriksaan sebagai saksi oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas duguan TPK suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018 yang melibatkan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP) dan Calon Gubernur Sultra Ir. Asrun, mantan Ketua BPKAD Fatmawati Faqih serta Dirut PT Sarana Bangun Nusantara  (SBN) Hasmun Hamzah.

Selain, Hidayatullah penyidk KPK juga  memangil dua orang lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi, yakni Direktur PT. Kendari Siu-siu, Ivan Santri Jaya Putra serta staf keuangan PT. Sarana Perkasa Eka Lancar, Suhar. Ketiganya dijadwalkan akan dimintai Keterangan sebagai saksi Selasa 20/03 ini.

REPORTER: O D E K

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih