Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahPilkada SerentakSultra

Terindikasi Kongkalikong, DPD PAN Bakal Gugat Sekwan DPRD Wakatobi

948
×

Terindikasi Kongkalikong, DPD PAN Bakal Gugat Sekwan DPRD Wakatobi

Sebarkan artikel ini
Terindikasi Kongkalikong, DPD PAN Bakal Gugat Sekwan DPRD Wakatobi
Ketua DPD PAN Wakatobi, Suwandi. FOTO: MAS’UD

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Diduga terindikasi kongkalikong oleh bersama sejumlah penjabat, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi, Rusdin bakal digugat pihak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) setempat.

Hal ini ditegaskan Ketua Dewan Pimpinan Daerah PAN Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Suwandi, di Kendari, kepada tegas.co, Senin (15/10/2018).

Gugatan tersebut, kata Suwandi dilakukan karena adanya kerugian materil dan immateril yang dialaminya terkait polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Wakatobi dari PAN.

Polemik PAW tersebut yakni, terdapat tujuh anggota DPRD Wakatobi yang terdiri dari lima orang dari PAN, yaitu Hamiruddin (Wakil ketua I DPRD), Badalan, Sukardi, Muksin, dan Ariati, serta dua orang dari PDIP yaitu Muhamad Ali (Ketua DPRD), dan Sutomo Hadi hingga saat ini belum dilaksanakan oleh sekwan.

“Saya sudah menyampaikan surat DPD PAN kepada pimpinan DPRD melalui sekwan. Sekwan menjawab harus ada surat dari DPP PAN secara hirarki yang kemudian menyampaikan kepada mereka. Saya sampaikan kepada pak sekwan untuk tidak mengintervensi dan masuk ke rumah tangga orang, apa lagi ini partai politik,”tegas Suwandi.

Ditambahkan olehnya, diinternal partai pihaknya mengetahui hirarki secara kelembagaan jika ada yang didelegasikan.

“Kami sudah mengkonfirmasi ke DPP. itu adalah wewenang DPD, silahkan. Itulah jawaban DPP,”tambah Suwandi.

Meski begitu, Sekwan meminta surat resmi DPP PAN. Lanjut Suwandi, dirinya meminta surat resmi yang dibutuhkan itu. Surat DPP PAN kemudian diberikan ke pimpinan DPRD melalui sekwan DPRD Wakatobi.

“Tetapi sampai saat ini PAW belum dilaksanakan. Kenapa sekwan dan ketua DPRD Wakatobi, Ali Tembo seperti ini modelnya. Sekwan itu adalah sekwan Wakotobi, bukan sekwannya siapa. Kalau sekwan tau aturannya, dia tau apa tugasnya. Jangan kira saya tidak tau gejala ini. Kami tau gejala itu. Bahwa sesungguhnya sudah ada kongkalikong, karena kalau diikuti aturan sekwan aman-aman saja. Siapapun yang tekan cukup sekwan perlihatkan saja aturannya,” papar Suwandi dengan lantang.

Olehnya itu, dirinya akan melakukan gugatan terhadap sekwan dan seluruh yang terlibat melalu PTUN, dan jika berkembang maka akan dilakukan gugatan pidana.

Sekretaris Dewan DPRD Wakatobi, Rusdin sebelumnya kepada sejumlah awak media menjelaskan, AD/ART PAN disebutkan, pemecatan atau pemberhentian terhadap keder partai maupun dari keanggotaannya sebagai DPRD adalah kewenangan DPP.

Hal itu berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman tata tertib DPR, sehingga lanjut sekwan, surat pemecatan secara resmi harus dari DPP partai, baru dapat diproses.

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos