Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Kolaka TimurPilkada Serentak

Pemungutan Suara di TPS 01 Rate – Rate Berlangsung Ricuh

734
×

Pemungutan Suara di TPS 01 Rate – Rate Berlangsung Ricuh

Sebarkan artikel ini
situasi pemungutan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kolaka Timur Sulawesi Tenggara di TPS 01 kelurahan Rate-Rate kecamatan Tirawuta

TEGAS.CO., KOLTIM – Beginilah situasi pemungutan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kolaka Timur Sulawesi Tenggara di TPS 01 kelurahan Rate-Rate kecamatan Tirawuta, Rabu siang 9 Desember. 2020

Suasana di TPS tersebut berlangsung ricuh saat panitia pemungutan suara membuka sesi khusus pemilih yang akan menggunakan KTP.

Dua tim pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Kolaka tiwmur terlibat baku pukul hingga meluas ke jalan raya.

Beruntung aparat kepolisian segera mengamankan kedua tim Paslon agar perkelahian tidak berlangsung lama.

Kejadian ini bermula saat salah satu tim pasangan calon menemukan dua pemilih wanita yang akan menggunakan hak pilihnya dengan KTP namun bukan warga kabupaten Kolaka timur

Dalam KTP yang akan digunakan oleh kedua orang tersebut tercatat sebagai KTP dengan alamat desa Matabondu kecamatan Tirawuta.

Namun setelah diinterogasi kedua wanita tersebut mengaku bukan warga kabupaten Kolaka Timur melainkan warga kota Kendari yang datang memilih di kabupaten Kolaka Timur.

Tim Paslon 02 Samsul BahrBahri-Andi Merya Nur langsung melakukan protes sehingga terjadi keributan dengan tim Paslon 01 Tony Herbiansyah – Baharuddin sehingga memicu perkelahian antara kedua tim Paslon.

Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Tirawuta Yan Seksianus mengatakan awal kericuhan bermula saat dua wanita akan memilih dengan menggunakan KTP.

“Namun salah satu tim Paslon menduga kedua wanita tersebut bukan warga Kolaka Timur, meskipun secara aturan mereka tidak bisa ditolak untuk memilih karena mampu memperlihatkan KTP,” ujarnya.

Sementara itu ketua KPU kabupaten Kolaka Timur Suprihaty Prawaty Nengtias mengatakan kedua warga tersebut merupakan pemilih tambahan yang akan menggunakan KTP.

“Berdasarkan hasil rapat pleno anggota KPPS penyaluran hak pilih keduanya dibatalkan karena yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan bukan warga Kolaka Timur,” terangnya.

Kedua warga tersebut meninggalkan TPS dengan pengawalan ketat kepolisian, hingga saat ini aparat kepolisian dan TNI masih berjaga-jaga di lokasi TPS 01 Rate – rate guna mengantisipasi adanya kericuhan susulan.

Reporter: Ajhis
Editor: H5P

error: Jangan copy kerjamu bos