Tiga Pria Pengedar Sabu Berhasil Diringkus

tiga tersangka yakni Muh. Reldiansyah, Basyair (atas) dan Deni Andi Saputra (bawah)
Tiga tersangka yakni Muh. Reldiansyah, Basyair (atas) dan Deni Andi Saputra (bawah)

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Tim Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sultra, menangkap tiga pria pengedar sabu-sabu dengan barang bukti 43 (empat puluh tiga) sachet seberat 78,62 gram.

“Ada tiga tersangka yakni Muh. Reldiansyah, Basyair dan Deni Andi Saputra yang menjadi jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Kendari,” ujar Dir Narkoba Polda Sultra Kombes Pol M. Eka, Rabu (13/01/2020).

Tersangka ditangkap di sejumlah lokasi terpisah saat akan melakukan transaksi narkoba.

Eka mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah abeli akan di lakukan transaksi narkoba jenis sabu oleh reldiansyah.

Polisi yang mendapatkan informasi lansung melakukan penangkapan terhadap target dan melakukan penggeledahan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari 3 TKP yang berbeda
Barang bukti yang berhasil diamankan dari 3 TKP yang berbeda

Dari tangan tersangka Reldiansyah didapatkan barang bukti berupa 25 sachet sabu-sabu siap edar.

Berdasarkan keterangan Reldiansyah, kata Eka, tim melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan tersangka lainnya yakni Basyair yang juga menguasai narkoba jenis sabu.

Setelah dilakukan pengembangan , Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Basyair di Jl. Poros Bypass Kendari Beach Kel. Punggaloba Kendari Barat dan menemukan 1 (satu) sachet Sabu yang berada di jaket pelaku.

Dari keterangan Basyair, dia biasa memperoleh barang haram ini dari Deni Andi Saputra.

Kemudian tim bergerak ke alamat Deni di Jl. HKSN 2 kel. Soodoha Kendari Barat, dan ketika dilakukan penangkapan, tim berhasil menemukan 17 sachet sabu.

Selanjutnya Tim membawa para tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatan para tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika, tutup Eka.

 

Ismit

Komentar