Paripurna Sulit Kuorum, Ada Apa di Lembaga DPRD Sultra? Ini Penjelasan KPK

Paripurna Sulit Kuorum, Ada Apa di Lembaga DPRD Sultra? Ini Penjelasan KPK
Paripurna Sulit Kuorum, Ada Apa di Lembaga DPRD Sultra? Ini Penjelasan KPK

KENDARI, TEGAS.CO – Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Tenggara dengan agenda laporan Pansus pertanggungjawaban Gubernur, yang digelar di Kendari, Senin (20/7/2026), kembali diwarnai persoalan lama, rendahnya kehadiran anggota dewan.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya soal soliditas legislatif dalam mengawal agenda penting daerah, termasuk pengesahan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Ketua Komisi IV DPRD Sultra sekaligus anggota Pansus, Andi Muhammad Saenuddin, menilai ketidakhadiran berulang dalam agenda-agenda strategis bukan sekadar catatan absensi, melainkan gejala persoalan struktural.

Ia mempertanyakan mengapa sidang yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah, seperti pengesahan enam Ranperda, justru sulit mencapai kuorum.

Menurut Saenuddin, pimpinan DPRD memikul tanggung jawab menjembatani kepentingan politik anggota dari enam daerah pemilihan (dapil) di Sultra dengan agenda eksekutif. Ketika komunikasi ini tidak berjalan optimal, kebuntuan kuorum pun berulang.

Ia menegaskan, persoalan ketidakhadiran tidak bisa diserahkan begitu saja kepada Badan Kehormatan (BK) untuk sekadar menjatuhkan sanksi, sebab pendekatan disipliner hanya menyentuh gejala, bukan akar masalah.

Saenuddin mendesak pimpinan dewan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap faktor-faktor di balik ketidakhadiran massal tersebut.

Ia menduga pola ketidakhadiran ini bukan kebetulan, melainkan bentuk sikap terkonsolidasi di antara sesama anggota buntut dari kekecewaan atas aspirasi dapil yang tak kunjung direspons pemerintah meski telah melalui berkali-kali masa reses.

Kondisi itu, katanya, berimplikasi langsung pada menurunnya semangat anggota menghadiri sidang-sidang penting.

Saenuddin juga menyoroti pengelolaan APBD yang menurutnya semestinya berada dalam posisi setara antara DPRD dan pemerintah daerah, bukan seolah dikelola secara mandiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketimpangan semacam ini, sebutnya, turut mengikis motivasi kolektif anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Meski demikian, ia tidak sepenuhnya menghakimi rekan sejawatnya yang absen, dan lebih menyoroti kondisi kelembagaan yang dinilai menyulitkan anggota mempertahankan semangat hadir.

Saenuddin membuka ruang evaluasi lebih luas bagi DPRD Sultra, agar persoalan kuorum tidak lagi direduksi sebagai urusan kedisiplinan individu, melainkan dibaca sebagai indikator kesehatan relasi antara legislatif dan eksekutif.

KPK Ingatkan Eksekutif dan Legislatif Sultra Harus Sejalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya harmonisasi antara eksekutif dan legislatif di daerah.

Pesan itu disampaikan tim pencegahan KPK di hadapan kepala daerah serta pimpinan dan anggota DPRD se-Sulawesi Tenggara dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi yang digelar baru-baru ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan DPRD berkedudukan sejajar sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga setiap kebijakan strategis termasuk penyusunan Peraturan Daerah harus dibahas dan disetujui bersama.

KPK menyoroti khusus proses pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan APBD.

Kedudukan yang sejajar ini, menurut KPK, bukan berarti kompromi dalam hal negatif, melainkan kolaborasi untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

DPRD diminta menjalankan fungsi pengawasan secara objektif terhadap kinerja eksekutif, sementara eksekutif dituntut terbuka dan responsif terhadap masukan legislatif.

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar