Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Muna

Awal Tahun 3.700 Masyarakat Muna Terhapus Sebagai Penerima BST

556
×

Awal Tahun 3.700 Masyarakat Muna Terhapus Sebagai Penerima BST

Sebarkan artikel ini
Dinas Sosial Kabupaten Muna
Dinas Sosial Kabupaten Muna

TEGAS.CO,. MUNA – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300.000 pada 2021. Para penerima BST pada Januari ini, mereka yang namanya terdaftar sebagai penerima di tahun sebelumnya. Bantuan ini didesain sebagai terobosan oleh pemerintah pusat dalam meminimalisir dampak covid-19 terhadap perekonomian masyarakat.

Proses pencairan bantuan dengan mendatangi kantor POS terdekat untuk memastikan namanya ada dalam daftar list. Keadaan normatif ini menjadi sangat ironi ketika nama-nama yang terdaftar sebelumnya menjadi hilang dan tidak masuk dalam list penerima bantuan.

Beberapa masyarakat mengeluhkan hal ini dengan terheran-heran, mereka mempertanyakan mengapa hal ini tiba-tiba saja terjadi. Spekulasi bermunculan dari nama-nama yang tidak masuk list, mereka berasumsi hal ini apakah ada hubungannya dengan Pilkada kemarin.

Bagaimana tidak, menurut mereka ketika mempertanyakan ke kelurahan atau instansi terkait seperti Dinas Sosial dan Dinas catatan sipil dan kependudukan, mereka tidak mendapatkan jawaban, bahkan persoalan ini seperti tidak ada titik temunya, karena hanya berputar-putar pada instansi itu tanpa menemukan jawaban yang pasti.

Salah satu warga Katobu penerima BST, L (34) mengungkapkan merasa aneh jika tahun sebelumnya tidak ada kendala, tetapi di awal tahun ini namanya tidak ada lagi. Ia menjadi semakin bingung ketika mempertanyakan ke instansi terkait, namun tidak menemukan jawaban yang memuaskan.

“Waktu saya dengar bantuan cair Januari ini, saya langsung ke kantor pos. Waktu saya tanyakan pada petugasnya, katanya tidak ada namaku. Jadi saya pulang langsung tanya di kelurahan. Katanya orang kelurahan harus ke Capil untuk penyesuaian NIK. Saya ke Capil katanya ke Dinsos, saya ke Dinsos katanya harus ke Capil dulu untuk validasi NIK. Jadi sebenarnya bagaimana ini. Jangan sampai gara-gara pilkada,” jelasnya.

Warga lainnya yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, merasa kecewa dengan pegawai kelurahan, karena harus mengurus semuanya seorang diri.

“Saya datangi kelurahan malah saya disuruh ke Capil, kenapa bukan mereka yang bantu saya, apalagi saya sudah tua begini,” ujarnya.

Menyikapi adanya keluhan tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Muna, Melalui Kasi Bidang Fakir Miskin, La Ode Arzal, S.Sos mengutarakan bahwa instansinya tidak bisa berbuat banyak terhadap banyaknya warga yang tidak terdaftar sebagai penerima BST kembali di 2021.

“Tanggal 31/12/2020 lalu kita dapat pemberitahuan dari Kemensos terkait nama-nama yang dicoret karena kendala NIK. Satu hari kita dikasih waktu karena tanggal 1/01/2021 kita sudah harus setor kembali pemutakhirannya. Yang bisa kita lakukan hanya share ke group tim BST yang didalamnya sudah ada pihak kelurahan dan desa se Kabupaten Muna. Tetapi upaya kita tidak maksimal karena batasan waktu pengembalian itu hari libur jadi kita kirim kembali data sesuai dengan laporan masuk dari desa dan kelurahan”, ungkapnya, Kamis, 22/01/2021.

“Validasi NIK menjadi alasan nama-nama yang sebelumnya tertera menjadi hilang. Informasi dari pihak Kemensos karena ada satu NIK dipakai untuk tiga orang berbeda jadi namanya dicoret sebagai penerima BST, tetapi bagi yang merasa keberatan silahkan melaporkan untuk kita cek,” sambungnya.

Lebih lanjut Arzal menambahkan bahwa hal ini tidak ada kaitannya dengan pilkada kemarin sehingga dilakukan pencoretan nama, tetapi murni dari Kemensos.

“Alangkah baiknya melakukan kroscek dulu ke kantor pos, setelah itu datang ke kelurahan atau desa setempat supaya nantinya dibantu untuk vasilidasi NIK di Capil. Jika telah tervalidasi, nantinya langsung ke Dinsos untuk dilakukan pemutakhiran data pada sistem. Kelurahan/desa yang akan melaporkan ke kami nantinya tetapi jika terabaikan bisa langsung ke Dinsos untuk kita pastikan dan bantu,” katanya.

Dikonfirmasi terkait kemungkinan ada permainan data dari pihak kelurahan/desa karena waktu yang diberikan Kemensos hanya satu hari untuk konsolidasi validasi NIK, ia tidak mau berkomentar banyak.

“Intinya kita dibagian penginput dan pengolah data hanya menerima data dari kelurahan/desa untuk dikroscek kembali sebagai penerima BST atau tidak, setelah itu kita laporkan ke Kemensos setelah clear dan layak. Jadi yang menentukan menerima atau tidak, langsung dari Kemensos kita hanya menyediakan dan memastikan nama-namanya,” tutupnya.

Reporter : FAISAL

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos