Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Kolaka Utara

Dua Kali Mangkir RDP, Syahbandar Kolut Dilaporkan ke Kejaksaan

804
×

Dua Kali Mangkir RDP, Syahbandar Kolut Dilaporkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Aktifitas penambangan ore nikel di Kolut

TEGAS.CO., KOLAKA UTARA – Sudah dua kali Kepala Syahbandar Wilayah Kerja (Wilker) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), mangkir dari undang Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kolut. Undangan RDP tersebut terkait dugaan keterlibatan pihak Syahbandar dalam memuluskan aktifitas pengangkutan ore nikel secara ilegal di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Pada pelaksanaan RDP pertama yang digelar pekan lalu, pihak Syahbandar hanya mengutus staf biasa untuk menghadiri RDP di DPRD Kolut. Parahnya dalam RDP tersebut perwakilan Syahbandar itu tidak bisa memberikan keterangan sedikitpun terkait permasalahan yang ada.

“Saya tidak bisa menjelaskan apa-apa Pak, karena masalah ini mungkin harus Pak Kepala Syahbandar yang bisa memberikan keterangan,” ujar Staf Syahbandar Kolut, Yuliantho, dalam RDP pakan lalu.

Selanjutnya, dalam RDP ke-2 yang digelar Senin (1/2) tidak ada seorangpun dari pihak Syahbandar yang menghadiri RDP tersebut, sehingga RDP harus digelar tanpa kehadiran pihak Syahbandar.

Turut hadir dalam RDP tersebut, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kolut, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kolut, beberapa perwakilan perusahaan tambang, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kolut Watch, selaku inisiator RDP, yang mengharapkan agar seluruh stakeholder yang terkait dengan penggunaan jasa kepelabuhanan, pada Terminal Khusus (Tersus) di Kolut konsisten menjalankan regulasi yang ada.

Ketua Lembaga Kolut Watch, Ahmad Yarib, mengungkapkan, pihak Syahbandar telah mengeluarkan Surat Izin Berlayar (SIB) dan surat perintah olah gerak pada Terminal Khusus (Tersus) yang belum memiliki izin operasi.

“Hal itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Pasal 297 ayat (2) dan Pasal 339 ayat (1). Serta Peraturan Mentri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2017, Pasal 8 dan pasal 10”, ungkapnya.

Olenya itu, Yarib menegaskan, dalam kasus dugaan pengangkutan ore nikel secara ilegal ini, pihak Syahbandar telah melakukan tindakan penyalah gunaan kewenangan untuk kepentingan para penambang. Selain membawa kasus ini ke DPR Kolut, Yarib juga menegaskan akan melaporkan pihak Syahbandar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut atas dugaan penyalah gunaan kewenangan.

Selanjutnya, akibat ketidak hadiran pihak Syahbandar dalam RDP tersebut, Ketua Komisi III DPR Kolut, Muh Zafaat Nur, yang memimpin jalannya RDP, harus menunda RDP dan akan dilanjutkan Kamis (4/2).

Di sisi lain, hasil penelusuran wartawan dari berbagai sumber menyebutkan, pihak Syahbandar Kolaka maupun Syahbnadar Wilayah Kerja (Wilker) Kolut, yang merupakan perpanjangan tangan dari Syahbandar Kolaka, telah menerima sejumlah dana dari para penambang, sebagai imbalan untuk memuluskan aktifitas pengangkutan ore nikel ilegal di Kolut.

 

IS / YA

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos