Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKonawe Selatan

Terkait Izin Penggunaan Jalan PT Asmindo, Ini Tanggapan Ketua HAK-SULTRA

852
×

Terkait Izin Penggunaan Jalan PT Asmindo, Ini Tanggapan Ketua HAK-SULTRA

Sebarkan artikel ini
Asrudi IE, Ketua HAK-SULTRA

TEGAS.CO,. KONAWE SELATAN – Pro dan kontra terhadap kehadiran PT Asmindo yang ingin menggunakan jalan umum untuk mengangkut materialnya (houling) semakin mencuat di publik Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Penolakan demi penolakan terjadi dari berbagai kalangan lembaga dan masyarakat, salah satunya datang dari Himpunan Aktivis Keadilan Sulawesi Tenggara ( HAK-SULTRA)

Asrudi IE selaku ketua Hak-Sultra yang juga merupakan mantan Aktivis HMI ( Himpunan Mahasiswa Islam) yang berdomisili di desa Lamara, kecamatan Benua, juga turut menolak rencana PT Asmindo untuk menambah fungsi jalan umum sebagai jalan houling.

Menurutnya aktivitas tersebut akan menimbulkan kerusakan bagi jalan sehingga mengakibatkan polusi jika musim kemarau, dan lumpur jika musim hujan.

“Tentunya hal ini sangatlah disayangkan jika betul terjadi, sebab kita sudah tau dampak negatifnya, yakni kerusakan jalan yang menimbulkan polusi jika musim kemarau, dan lumpur jika musim hujan. Kalau salah satunya ini terjadi tentu akan menganggu aktivitas umum, aktivitas masyarakat khusunya bidang pertanian.” ujarnya saat dihubungi via WhatsApp. Kamis (3/6/2021)

Dalam beberapa pekan ini, kata Asrudi, PT Asmindo juga mulai melakukan penimbunan jalan, meskipun menurut keterangan Dinas PU Sultra melalui Kepala Bidang Bina Marga, Yudi Warsil saat di temui oleh massa aksi Konsorsium Masyarakat Pemuda dan Mahasiswa Peduli Lingkungan Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa terhitung sampai 31 Mei 2021 kemarin, Dinas PU Sultra belum menerima surat dari perusahaan untuk permohonan izin terkait penggunaan jalan di Konawe Selatan.

Olehnya itu dengan segala pertimbangan yang berdasarkan pada :

  1. UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, dimana di poin 5 dan 6 telah di definisikan jalan umum dan jalan khusus.
  2. Pemermen PU No: 20/PRT/M/2011 tersebut bersyaratkan dengan berasaskan keselamatan masyarakat.
  3. Menjaga kelestarian lingkungan hidup. Jalan yang akan di lintasi.

Asrudi meminta kepada semu pihak terkait untuk tidak memberikan izin kepada PT Asmindo.

“Saya selaku ketua HAK-Sultra minta kepada Dinas PU Sultra dan Kabupaten Konawe Selatan, untuk tidak memberikan izin PT Asmindo menggunakan jalan umum tersebut. Pemerintah harus mendengarkan saran dan kritikan dari pihak yang akan terkena dampaknya” tegas Asrudi IE.

“Izin houling itu secara etis tidak boleh diterbitkan jika masih ada riak-riuk di tengah masyarakat, karena hal ini sangatlah berpotensi mengakibatkan konflik, kecuali pemerintah terkait sudah tidak memikirkan masyarakat dan lebih mementikan kejar setoran”, terangnya.

Terakhir Asrudi IE meminta sikap DPRD Konawe Selatan terkait permasalahan ini.

“Dalam waktu dekat ini kami akan membangun aksi damai di depan bangunan istimewa gedung DPRD Konawe Selatan. Kami ingin meminta sikap dewan perwakilan rakyat khusunya dapil 2, sebagaimana tugas dan fungsinya sebagai penyambung lidah masyarakat. Semoga mereka tidak mengecewakan”, tutupnya.

YUSRIF

Terima kasih