Example floating
Example floating
Berita UtamaMuna

Diduga Permufakatan Kejahatan Narkotika, Oknum ASN DLH Muna di Tangkap Polisi

3446
×

Diduga Permufakatan Kejahatan Narkotika, Oknum ASN DLH Muna di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Tim Satresnarkoba Polres Muna saat mengamankan tiga tersangka

TEGAS.CO,. MUNA – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) LD K (52) bersama dengan HB (53) dan IBS (32) ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna pada Senin (30/8) sekitar pukul 12.30 Wita. LD K yang diketahui merupakan ASN di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muna tertangkap tangan memiliki narkotika bersama HB dan IBS di Lapak jalan By pass kelurahan Raha I Kecamatan Katobu Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra,).

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Junaedi membenarkan, bahwa timnya telah mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.

“3 (tiga) orang ditangkap oleh Tim dan salah satunya seorang ASN yang bekerja di DLH Muna. Sementara ini diamankan di Mapolres Muna Ruang Satresnarkoba dan menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan Narkotika,” Katanya. Jumat (3/9).

Junaedi menambahkan, ketiga tersangka saat ditangkap pada Senin siang sedang melakukan transaksi narkoba jenis shabu 1 sachet (0,26 gram). Selanjutnya di dikembangkan asal shabu yaitu dari IBS, (ada disekitar TKP dengan menggunakan motor), setelah menangkap IBS tim menemukan barang bukti 77 sachet (93, 94 gram). Kemudian ketiga tersangka di bawa ke mako Polres Muna di Ruang Satresnarkoba untuk di amankan guna proses selanjutnya.

“Tim Satresnarkoba menemukan barang bukti (BB) milik saudara HB yakni 1 (satu) buah bungkusan rokok Surya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet kecil berisi kristal bening diduga shabu, berat 0,26 gr dan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna coklat dengan nomor Sim Card 0853-9455-4023,” ucapnya.

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos