Example floating
Example floating
Berita UtamaMuna

Diduga Jadi Kurir Narkotika, Oknum Mahasiswa STIP Muna Diamankan Polisi

2394
×

Diduga Jadi Kurir Narkotika, Oknum Mahasiswa STIP Muna Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kasat Reserse Narkoba Polres Muna, IPTU Junaidi

TEGAS.CO,. MUNA – Tim Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pemuda di Kabupaten Muna, Senin (20/9).

AJT (20) diamankan polisi terkait dugaan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu, statusnya diketahui sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Wuna Raha.

“Menurut pengakuan tersangka, statusnya mahasiswa STIP di Muna. Kami amankan di jalan Jenderal Sudirman kelurahan Raha I Kecamatan Katobu Kabupaten Muna berdasarkan aduan dan laporan masyarakat,” kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Junaidi, Selasa (21/9).

Saat digeledah oleh Tim Satresnarkoba, ditemukan sejumlah barang bukti (BB) jenis Shabu yakni pada badan tersangka dan di dalam kamar. Sekitar pukul 13.15 Wita tersangka langsung diamankan dan di bawah ke ruang Satresnarkoba Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan.

“BB 1 sachet digulung pembungkus putih ditemukan di bagian kaki pada celana Levisnya dan didalam kamar pada dompet perempuan 14 sachet jadi semua ada 15 sachet jenis shabu. Berat Bruto BB shabu total 6,74 gram,” ungkapnya.

“Sudah dua kali menjalani peran sebagai kurir tempel dan sudah menerima uang dari pekerjaan sebesar Rp 250 ribu. Kali kedua ini baru diamankan, menurut tersangka barang tersebut di dapat sejak Jumat yang lalu dengan cara ditempel. Tersangka tidak mengetahui siapa yang menempel,” lanjutnya.

“Pengakuan tersangka melalui jaringan Lapas (Rutan Kelas II B Raha), ada narapidana yang mengendalikan melalui handphone, ia hanya menjalani peran sebagai kurir, perantara ke pembeli,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 114 terkait peredaran Narkotika dan pasal 112 terkait menyimpan dan menguasai Narkotika.l dengan ancaman pidana minimal 4 tahun serta paling lama 12 tahun.

Laporan : FAISAL

Editor : YUSRIF

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos