Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Islam Solusi Hakiki Memberantas Korupsi

1034
×

Islam Solusi Hakiki Memberantas Korupsi

Sebarkan artikel ini
Islam Solusi Hakiki Memberantas Korupsi
Ummu Abiyyu

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menilai kasus dugaan suap yang membelit Bupati Bogor Ade Yasin adalah contoh kegagalan dalam proses kaderisasi yang dilakukan oleh partai politik.

“Korupsi kepala daerah yang terjadi berulangkali harus membuat parpol membenahi diri. Ini menunjukkan bahwa parpol gagal dalam melakukan fungsi rekrutmen politik dan kaderisasi anggota,” kata Egi dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis (28/4/2022).

Ade dan tiga anak buahnya ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 April 2022. Mereka diduga menyuap 4 orang auditor BPK perwakilan Jawa Barat sebesar Rp 1,9 miliar demi mendapatkan predikat opini WTP dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Egi mengingatkan soal kerugian dalam hal politik dinasti seperti yang terjadi di Kabupaten Bogor. Menurut dia masyarakat harus menyadari sifat dari politik dinasti adalah untuk berkuasa dan melayani diri sendiri.”Sehingga orientasi untuk kepentingan publik dipinggirkan.

Dampaknya praktik-praktik koruptif akan marak terjadi,” ujar Egi. Di sisi lain, menurut Egi praktik korupsi yang dilakukan kepala daerah diakibatkan oleh pemilihan umum yang berbiaya tinggi.

Hal itu, kata Egi, membuat kepala daerah terdorong melakukan praktik koruptif agar bisa digunakan untuk memberi mahar pada parpol, jual beli suara, kampanye dalam pilkada ataupun balas jasa ketika ia terpilih(kompas.com).

Hal senada disampaikan juga oleh Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Wawan Heru Suyatmiko menilai, penangkapan Ade Yasin mengingatkan tentang korupsi yang berkaitan dengan dinasti politik di Indonesia.

Ia menilai, dinasti politik berkorelasi dengan biaya kontestasi politik sehingga mengarah pada tindakan koruptif.

“Sekali lagi menegaskan bahwa dinasti politik yang dibangun dari biaya kontestasi politik yang mahal hanya melahirkan pimpinan daerah yang korup,” kata Wawan kepada reporter Tirto.

Kasus dinasti politik yang akhirnya membuat kepala daerah masuk bui bukan hanya kasus Ade Yasin dan Rahmat Yasin di Bogor.

Di Provinsi Banten, ada Ratu Atut Chosiyah (eks gubernur) bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan,dan banyak kasus lainnya.

Melihat maraknya kasus yang terjadi di tanah air upaya apa yang harus dilakukan untuk memberantas korupsi ini???.

Tindak pidana korupsi masih menjadi permasalahan pelik di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Indonesia merupakan negara yang memiliki nilai indeks persepsi korupsi yang cukup tinggi.

Periode tahun 2014 – 2017, perkara korupsi yang ditangani KPK sebanyak 618 kasus.

Transparency International Indonesia mengeluarkan indeks persepsi korupsi yang menunjukkan bahwa posisi Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara pada awal tahun 2022.

Perilaku korupsi di Indonesia sangat terkait erat dengan dimensi penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran yang umumnya dilakukan oleh pihak swasta dan pegawai pemerintahan.

Oleh karena itu, upaya pencegahan korupsi sangat diperlukan. Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata.

Komitmen tersebut harus diaktualisasikan dalam bentuk strategi yang komprehensif untuk meminimalisasi tindak korupsi.

Upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan secara preventif, detektif, dan represif.

Upaya pencegahan preventif dan represif agar tindak korupsi tidak lagi terjadi adalah meminimalisasi faktor-faktor penyebab atau peluang terjadinya korupsi dan mempercepat proses penindakan terhadap pelaku tindak korupsi.

Strategi Preventif adalah usaha pencegahan korupsi yang diarahkan untuk meminimalisasi penyebab dan peluang seseorang melakukan tindak korupsi.

Upaya preventif dapat dilakukan dengan memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. begitu juga strategi detektif adalah usaha yang diarahkan untuk mendeteksi terjadinya kasus-kasus korupsi dengan cepat, tepat, dan biaya murah.

Berikut upaya detektif pencegahan korupsi yaitu, Perbaikan sistem dan tindak lanjut atas pengaduan dari masyarakat, Pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu.

Sedangkan Strategi represif adalah usaha yang diarahkan agar setiap perbuatan korupsi yang telah diidentifikasi dapat diproses dengan cepat, tepat, dan dengan biaya murah. Sehingga para pelakunya dapat segera diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Upaya represif dalam mencegah tindak pidana korupsi adalah: Penguatan kapasitas badan atau komisi anti korupsi.

Penyelidikan, penuntutan, peradilan, dan penghukuman koruptor besar dengan efek jera(kompas.com).

Inilah upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas korupsi tapi apakah ini berhasil?! melihat sekarang tingkat korupsi semakin tinggi, sebenarnya di mana letak kesalahannya apakah disistem yang di berlakukan atau di manusianya?!

Sistem politik demokrasi telah memberikan celah bertindak korupsi. Tak malu lagi korupsi dilakukan berjamaah dan saling membantu menutupi masalahnya.

Pernyataan Lord Acton bisa jadi benar jika itu disematkan pada sistem demokrasi. Hal ini tentu berbeda dengan Islam. Dalam Islam, kepemimpinan dan kekuasaan adalah amanah.

Tanggung jawab itu tak hanya di hadapan manusia di dunia, tetapi juga di hadapan Allah di akhirat kelak. Karena itu sistem Islam yang disandarkan pada akidah Islam memberikan solusi yang tak hanya muncul ketika ada masalah.

Sistem Islam mencegah sedari dini manusia untuk memiliki ‘niat korupsi’ di awal. Pada titik inilah, Islam memberikan solusi secara sistemis dan ideologis terkait pemberantasan korupsi.

Sekali lagi, ini menunjukkan keagungan dan keistimewaan Islam sebagai aturan dan solusi kehidupan dalam seluruh aspek kehidupan.
Wallahu A’lam

Oleh : Ummu Abiyyu
Pemerhati Sosial

Redaksi

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos