Example floating
Example floating
Sulawesi Tenggara

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran di Sekolah, Dikbud Sultra Lakukan Pemetaan Guru PNS

382
×

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran di Sekolah, Dikbud Sultra Lakukan Pemetaan Guru PNS

Sebarkan artikel ini
Guru mengajar
Ilustrasi guru mengajar. Tingkatkan Kualitas Pembelajaran di Sekolah, Dikbud Sultra Lakukan Pemetaan Guru PNS.

TEGAS.CO., KENDARI – Untuk meingkatkan kualitas pembelajaran di sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah melakukan pemetaan tenaga pengajar atau guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Program ini dilakukan, sejak awal hingga akhir tahun 2022, diikuti 35 guru PNS di Kota Kendari.

Menurut Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dikbud Sultra, Husrin
program pemetaan guru PNS ini, salah satu program prioritas Dikbud Sultra tahun 2022.

“Ini program prioritas Dikbud (Sultra), terkait upaya pemerataan guru yang menjadi persoalan selama ini, sebab kondisi guru kita tidak tersebar secara merata. Sehingga perlu adanya aktivitas-aktivitas pembelajaran lebih dominan,” jelas Husrin, Senin (29/8/2022).

Program pemetaan guru ini diharapkan, mampu meningkatkan kualitas dan pelayanan pembelajaran kepada para peserta didik.

Kantor Dikbud Sultra
Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

Dia mengatakan bahwa berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mencatat ada sekira ribuan guru SMA, SMK, SLB, dan sederajat status honorer.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat program pemetaan guru bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang perencanaan dan pengendalian kebutuhan guru yang meliputi, analisis jabatan guru, analisis beban guru, penghitungan kebutuhan guru, serta distribusi guru berbasis zona.

Memetakan guru dan tenaga kependidikan dilakukan agar dapat menentukan strategi yang tepat untuk peningkatan mutu pendidikan khususnya pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan sederajat di wilayah Sultra.

Pemetaan yang dilaksanakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), tujuannya untuk diadakan pemetaan yakni untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang terjadi di institusi pendidikan.

Bahkan sampai saat ini belum ada kesamaan terkait data-data guru di Indonesia. Data guru yang dimiliki oleh Kemendikbud maupun KemenpanRB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) belum sama betul. Sehingga perlu dilakukan sinkronisasi data.

REDAKSI

Terima kasih