Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Sulawesi Tenggara

DPRD Sentil Proyek Rumah Sakit Jantung, Harus Selesai Tahun Ini

496
×

DPRD Sentil Proyek Rumah Sakit Jantung, Harus Selesai Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
DPRD Sultra
Anggota Komisi IV DPRD Sultra, Fajar Ishak.

TEGAS.CO., KENDARI – Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk segera menyelesaikan proyek pembangunan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Oputa Yi Koo.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Fajar Ishak saat ditemui di gedung DPRD seusai meninjau rumah sakit jantung, Selasa (14/2/2023).

Fajar mengungkapkan, berdasarkan hasil peninjauan langsung di rumah sakit jantung bersama rekan-rekannya di Komisi IV, mereka melihat progresnya sudah 98 persen tapi tinggal 2 persen finishing sejumlah ruangan belum dikerjakan.

“Melihat progres kegiatan di sana (Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Oputa Yi Koo) yang finishing-nya, saya nda yakin akan selesai sebelum peresmian itu kalau mereka tidak menambah tenaga kerja,” ungkapnya.

Apalagi ujar Fajar, rencananya gedungnya sembilan lantai akan digunakan untuk melayani pasien penderita jantung, dengan banyaknya lantai tersebut pastinya memerlukan finishing dan tidak bisa dikerjakan dalam dua bulan sebelum diresmikan April 2023.

“Ruangan ini tentu memerlukan yang namanya finishing dan itu tidak bisa dikerjakan begitu saja, itu memerlukan ketelitian dan sebagainya. Mengingat karena lantainya banyak kalau tenaga kerjanya tidak cukup pasti tidak sampai pada waktu yang sudah ditentukan,” kata Fajar.

DPRD Sultra
Komisi IV DPRD Sultra ketika meninjau progres pembangunan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Oputa Yi Koo di Kota Kendari, Selasa (14/2/2023). Foto: Dok. Sekretariat DPRD Sultra @ 2023

Menurutnya kalau pihak kontraktor tidak menambah tenaga kerja untuk finishing, dia pesimis rumah sakit jantung selesai dikerjakan tapi ada dua kemungkinan itu bisa dituntaskan sesuai jadwal, dengan menambah tenaga kerja atau menambah jam kerja.

Belum lagi katanya Fajar, terkait kontrak pekerjaan pembangunan rumah sakit yang kena adendum maka tentunya keterlambatan pekerjaannya harus mendapat pinalti dalam bentuk denda.

“Kita juga mendorong pihak manajemen rumah sakit segera melakukan langkah-langkah persiapan untuk segera mengoperasionalkan rumah sakit jantung,” tukasnya.

REDAKSI

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos