Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Sulawesi Tenggara

KPK Rakor Pencegahan Korupsi Pertambangan di Sultra

396
×

KPK Rakor Pencegahan Korupsi Pertambangan di Sultra

Sebarkan artikel ini
KPK
Rapat koordinasi pencegahan (Rakor) korupsi sektor pertambangan wilayah Sultra, bertempat di Aula Merah Putih Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Senin (5/6/2023). Foto: Diskominfo Sultra @ 2023

TEGAS.CO., KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio, menghadiri rapat koordinasi pencegahan (Rakor) korupsi sektor pertambangan wilayah Sultra, bertempat di Aula Merah Putih Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Senin (5/6/2023).

Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Sekda Kabupaten Konawe dan pejabat terkait hadir di rakor tersebut.

Sementara rombongan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdiri dari Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wil IV yakni Harun Hidayat, M. Muslimin Ikbal, Basuki Haryono, Tri Budi Rochmanto, Moch Idam Anam, Tim Direktorat Korsup Wil V yakni Dian Patria, Epa Kartika, Trianto Adhi, Dwi Sadana, Tim Direktorat Monitoring yaitu Elih Dalila, Dimas, Rachma.

Mewakili Gubernur Sultra Ali Mazi, Asrun Lio dalam sambutannya menyampaikan dua langkah pencegahan korupsi di sektor pertambangan yaitu pertama, rencana aksi ke depan yang mensinkronisasi data karna data yang disampaikan.

“Ini juga data yang kita miliki sepertinya ada perbedaan data sehingga kemungkinan untuk los pajak kita besar, oleh karna itu saya berharap kepada OPD untuk nanti bisa memberikan data yang akurat,” kata Sekda.

Asrun Lio
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Asrun Lio, menghadiri rapat koordinasi pencegahan (Rakor) korupsi sektor pertambangan wilayah Sultra, bertempat di Aula Merah Putih Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Senin (5/6/2023). Foto: Diskominfo Sultra @ 2023

Kedua kata Sekda, kewenangan yang harusnya ada pada daerah tetapi karena aturan ditarik ke pusat dan ini yang menjadi salah satu kelemahan mereka di daerah, sehingga Pemprov mengharapkan peran KPK agar bersama-sama atau berkolaborasi agar sektor pajak dan pertambangan bisa kembali normal.

‘’Bapak Gubernur dalam beberapa arahannya sudah menyampaikan kepada kita semua bahwa Sultra ini menjadi kekayaan kita, sumberdaya alam yang melimpah, tetapi kalau ini tidak dimanfaatkan dengan baik maka banyak sektor-sektor lain yang saling bergantung dengan pajak,” ungkap Sekda.

Sementara itu, Supervisi Wilayah IV Muhammad Muslimin Ikbal, menyampaikan, salah satu tindaklanjut dari program KPK terkait optimalisasi pajak daerah dimana merupakan titik korupsi dalam konteks keuangan Negara dari sisi penerimaan bagi pemerintah daerah.

“Pembicaraan ini perlu kita waspadai dan ditindaklanjuti dan kita juga sudah audiences dengan pemerintah provinsi dan di audit melalui inspektorat tahun 2021-2022 terkait penagihan tunggakan pajak dibeberapa perusahaan di Sulawesi Tenggara,” ucapnya.

Sehingga katanya, KPK akan melakukan rekonsilisasi data antara pemerintah provinsi dan kementerian lembaga karna dari data yang kami sampaikan terkait data tersebut tidak sinkron dengan pemerintah daerah dan pusat.

Setelah itu dilanjutkan paparan materi oleh Harum Hidayat mengenai pencegahan korupsi sektor pertambangan wilayah Sultra membahas beberapa poin yakni
pertama, wewenang dan tugas KPK;
kedua, sumberdaya pertambangan;
ketiga, kontribusi sektor pertambangan pemerintah daerah;
keempat, titik rawan kebocoran keuangan dan kerugian negara di sektor pertambangan;
kelima, peta kepatuhan pelaku usaha pertambangan Sultra, keenam, tantangan dan permasalahan tata kelola sektor pertambangan; ketujuh, penyebab permasalahan; dan kedelapan, Rencana AKSI.

KPK
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Asrun Lio duduk bersama dengan salah seorang anggota tim supervisi KPKrapat koordinasi pencegahan (Rakor) korupsi sektor pertambangan wilayah Sultra, bertempat di Aula Merah Putih Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Senin (5/6/2023). Foto: Diskominfo Sultra @ 2023

Lanjutnya, strategi pemberantasan korupsi yakni pertama, Represif artinya melalui strategi represif, KPK menjerat koruptor ke meja hijau, membacakan tuntutan, serta menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang menguatkan atau melalui efek jera.

Kedua ujarnya, perbaikan sistem tidak dapat disangkal bahwa banyak sistem di Indonesia yang justru menyisakan celah bagi terjadinya praktik korupsi.

“Ketiga edukasi dan kampanye salah satu hal penting dalam pemberantasan korupsi, adalah kesamaan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi itu sendiri,” ujarnya.

REDAKSI

Terima kasih