Example floating
Example floating
Sulawesi Tenggara

Satpol PP Sultra Perkuat Peran Linmas Hingga Kelurahan

402
×

Satpol PP Sultra Perkuat Peran Linmas Hingga Kelurahan

Sebarkan artikel ini
Rakor Linmas
Dalam rangka memperkuat peran Perlindungan Masyarakat atau Linmas, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara mengadakan rapat koordinasi Perlindungan Masyarakat tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (21/6/2023). Foto: Istimewa

TEGAS.CO., KENDARI – Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan peran perlindungan masyarakat atau disingkat Linmas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sultra menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) Perlindungan Masyarakat (Linmas) Provinsi Sultra, di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (21/6/2023).

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan Satpol PP 17 Kabupaten/Kota, Limans, Camat, Kepala Desa, dan Lurah. Rakor tersebut diadakan untuk diskusi berkaitan dengan tantangan, hambatan dan kendala yang dialami oleh Satpol PP maupun Linmas di daerah saat pelaksanaan tugas di lapangan.

Rakor Linmas dibuka oleh Gubernur Sultra Ali Mazi yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Sultra La Ode Saifuddin.

Dalam sambutan tertulis Gubernur, Saifuddin mengatakan, sangat mengapresiasi Rakor Linmas yang diadakan Satpol PP Sultra.

Rakor Linmas
Para peserta yang mengikuti rapat koordinasi perlindungan masyarakat atau Linmas yang diadakan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (21/6/2023). Foto: Istimewa

Linmas adalah salah satu dari enam urusan wajib layanan dasar yang memiliki kekuatan besar mulai dari Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan, Kelurahan, dan Desa membentuk penyelenggaraan Linmas.

“Maka tujuan bernegara adalah dalam rangka mensejahterakan masyarakat dapat tercapai,” ujarnya.

Rakor Linmas
Foto bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sulawesi Tenggara La Ode Daerah Hidayat Illaihi didampingi Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Sultra La Ode Saifuddin dan perwakilan Satpol PP 17 Kabupaten/Kota, Rabu (21/6/2023). Foto: Istimewa

Tujuan di atas katanya, telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat mengamanatkan kepada kepala daerah hingga kepala desa wajib memperkuat Linmas, dengan membentuk satuan tugas (Satgas) Linmas dan memberdayakan masyarakat sebagai anggota Linmas.

“Untuk itu sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, kami atas nama Gubernur mengajak serta mengimbau kepala daerah melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Camat, Kepala Desa, dan Lurah untuk segera membentuk kelembagaan Linmas yang telah diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

REDAKSI

Terima kasih