Example floating
Example floating
Sulawesi Tenggara

DPRD Sultra Laporkan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna

351
×

DPRD Sultra Laporkan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini
DPRD Sultra
Anggota DPRD Sultra Sarlinda Mokke menyerahkan laporan hasil reses anggota dewan Dapil Konsel-Bombana kepada Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh dalam rapat paripurna, Senin (26/6/2023).

TEGAS.CO., KENDARI – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan hasil reses masa sidang kedua tahun sidang II tahun sidang 2022-2023 melalui rapat paripurna, Senin (26/6/2023). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh didampingi Wakil Ketua I Herry Asiku dan Wakil Ketua II Nursalam Lada.

Kegiatan rutin 45 anggota DPRD Sultra pasca reses tersebut dihadiri Gubernur Sultra Ali Mazi diwakili Asisten I Setda Sultra Sukanto Toding dan pimpinan organisasi perangkat daerah (Setda) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Awalnya paripurna penyampaian hasil reses dibacakan perwakilan anggota DPRD Sultra dari 6 (enam) daerah pemilihan (Dapil), namun untuk mempersingkat waktu maka pimpinan dan anggota dewan sepakat hasil reses diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh.

Penyerahan laporan hasil reses masa sidang diwakili masing-masing Dapil, yaitu Dapil 1 Kendari Sulaeha Sanusi, Dapil 2 Konsel Bombana Sarlinda Mokke, Dapil 3 Muna Raya Butur LM Marshudi, Dapil 4 Buton Raya dan Wakatobi Haeruddin Konde, Dapil 5 Kolaka Raya Parmin Dasir, dan Dapil 6 Konawe Raya Rifki Saifulah Rasak.

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh mengatakan, anggota DPRD setiap Dapil sudah menyampaikan laporan hasil reses yang dihimpun dari masyarakat pada saat pelaksanaan reses maupun melalui jaringan aspirasi.

“Yang selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai pokok-pokok pikiran DPRD yang akan ditindaklanjuti penyusunan program dan kegiatan di masing-masing OPD,” katanya.

Abdurrahman Shaleh menambahkan bahwa aspirasi reses yang merupakan kewenangan Provinsi diserahkan ke Pemprov Sultra, sedangkan kewenangan Kabupaten/Kota diserahkan ke masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota.

REDAKSI

Terima kasih