Example floating
Example floating
Berita UtamaWakatobi

Para Pekerja Pantai Yoro ke PT Bahana Prima: Kami Ditipu

638
×

Para Pekerja Pantai Yoro ke PT Bahana Prima: Kami Ditipu

Sebarkan artikel ini
Para pekerja kesal belum mendapatkan upah sesuai komitmen awal dari pihak penyedia (kontraktor) hingga memilih memasang plang “penyegalan” depan gerbang pintu masuk pantai yoro, Binongko.

TEGAS.CO., WAKATOBI – Para pekerja proyek Penataan Kawasan Pantai Yoro, Kelurahan Wali, Kecamatan Binongko, Kabupaten Wakatobi ditipu oleh pelaksana proyek PT. Bahana Prima.

Aliaddin, Jum’at (21/7/203), mengatakan bahwa selain dirinya yang ditipu, ada juga 44 orang lain yang bernasib sama. Mereka adalah teman satu tim-nya yang menjadi korban ‘prak’ pihak penyedia proyek.

“Semua pekerja sudah ditipu dan kami sangat kecewa,” ucap Aliaddin, salah seorang pekerja dari warga Wali ini, pada media.

Ia menceritakan, antar pekerja dan pihak ‘tangan kanan’ perusahan, La Masida, memiliki komitmen awal soal nilai upah pekerja dengan jumlah 16 item pekerjaan dengan sistem borongan.

“Kesepakatan (komitmen) awal kami dengan pak Masida, anak buahnya La Naane, 16 item itu anggarannya Rp 9 Miliar lebih,” katanya.

Namun belakangan nilai kesepakatan itu disanggah oleh pihak penyedia proyek. Kendati nilai awal itu pun terjungkal hingga jatuh merosot jadi Rp 6 Miliar.

Ironisnya, hal ini diketahui para pekerja disaat proyek Dinas Pariwisata itu telah usai dikerja.

“Kalau kami tahu hanya Rp 6 miliar lebih itu kami tidak mau terima. Tapi pintarnya mereka, kami diberitahu setelah proyek pekerjaan sudah selesai,” ujar Aliaddin.

“Tapi coba dari awal atau di pertengahan pekerjaan, pasti kami pilih mundur. Karena itu tidak sesuai dengan komitmen awal,” tambahnya.

Lanjut dia menuturkan, dalam hitung-hitungannya dengan nilai kontrak Rp 9 Miliaran maka total upah pekerja yang mereka dapatkan sebanyak Rp 1 Miliar dua ratusan juta.

Menurut dia, nilai kontrak tersebut akan ‘dipotong’ Rp 300 juta oleh pihak perusahan dari nilai kesepakatan awal. Sementara sisa upah yang belum diterima dan masih ditahan oleh kontraktor sebanyak Rp 500 jutaan.

“Untuk uang yang kami panjar (uang tanda jadi) baru Rp 14 juta perorang, sementara pekerjaan kami sudah selesai dua bulan lebih,” katanya.

Sejatinya, Lanjut Aliaddin, aspirasi mereka sudah pernah disampaikan dibeberapa momen kesempatan lewat aksi demo.

Mereka menuntut upah kerja yang belum dilunasi oleh penyedia dengan nilai kesepakatan awal.

“Sampai saat ini baik pemerintah maupun dari kontraktor belum menemui kami. Jadi saya berharap melalui media suara keluhan dan kekecewaan kami bisa ditahu oleh masyarakat, utamanya kontraktor dan pemerintah,” imbuhnya.

Respon Kadis Disparekraf

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Nadar mengatakan akan menyurati pihak PT. Bahana Prima. Hal ini menyusul adanya permintaan DPRD.

“Kami sudah dimintai penjelasannya oleh DPRD masalah ini. Kami pun tidak bisa mengomentari jauh karena kami harus minta klarifikasi sama penyediaannya. Kami akan menyuratinya,” ucap Nadar.

Nadar mengungkapkan, persoalan komitmen antar penyedia dan pekerja bukan menjadi tanggung jawabnya. Namun demikian, pihaknya akan berupaya agar hak-hak para pekerja bisa dibayarkan oleh pihak penyedia (kontraktor).

“Kami akan berusaha mendorong supaya upah para pekerja itu bisa dibayarkan, tapi untuk masalah perjanjian atau komitmen terkait kontrak kerja itu bukan tugas kami, tapi pada penyedia,” ucapnya kembali.

Kendati demikian, dirinya mengaku prihati atas masalah yang terjadi pada para pekerja. Ia pun akui bahwa persoalan itu baru diketahuinya setelah ada undangan RDP oleh DPRD.

“Selama ini kami tidak tahu ada masalah. Kami juga selama ini belum menerima keluhan para pekerja. Maupun penyampaian resminya,” ujarnya.

Penulis: Rusdin

Editor: Redaksi

Terima kasih