Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumMuna

60 Hari Jadi Tahanan di Rutan Raha, Pasutri Korban Penganiayaan Akhirnya Bebas

394
×

60 Hari Jadi Tahanan di Rutan Raha, Pasutri Korban Penganiayaan Akhirnya Bebas

Sebarkan artikel ini
Harsono (tengah) dan Sitti Rosidah (kiri) sepasang suami istri yang akhirnya bebas setelah menjadi tahanan titipan penyidik Polres Muna didampingi kuasa hukumnya Ketua LBH Muna, Hendra Jaka Saputra di depan Rutan Kelas IIB Raha, Sabtu (23/9). dok: faisal

TEGAS.CO,. MUNA – Pasangan suami istri (Pasutri) Suharsono dan Sitti Rosidah yang sebelumnya menjadi tahanan titipan penyidik Polres Muna di Rutan Kelas IIB Raha akhirnya dapat menghirup udara bebas, setelah batas waktu penahanan keduanya berakhir, Sabtu (23/9)

Kepala Rutan Kelas IIB Raha, LM Masrul menandatangani dan menyaksikan secara langsung keluarnya pasutri tersebut yang telah menjalani penahanan selama 60 hari.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Muna, Hendra Jaka Saputra menyampaikan bahwa kliennya telah dibebaskan secara resmi demi hukum.

Hal itu, kata Hendra sesuai dengan pasal 24 ayat 4 KUHAP bahwa setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

“Insya Allah, minggu depan ini kita akan lakukan upaya praperadilan, yang jelas bahwa LBH HAMI selalu berupaya memperjuangkan hak-hak keadilan bagi masyarakat yang terzolimi,” kata Hendra.

Baca juga:

LBH HAMI Sultra Dampingi Korban Penganiayaan di Muna, Andre Darmawan Minta Diadakan Gelar Perkara Khusus

Sementara itu dihubungi via selulernya, Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan mengatakan bahwa pihaknya dari awal telah melakukan protes atas penetapan tersangka terhadap pasutri tersebut.

Andre menyebut, penetapan tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan kelengkapan alat bukti.

“Terbukti selama 60 hari ditahan hingga saat ini berkasnya tak di P-21 oleh jaksa,” kata Andre.

Andre menegaskan bahwa pihaknya bakal menyiapkan praperadilan terkait penetapan tersangka itu.

“Kita juga akan terus mempush terkait pelanggaran kode etik anggota yang menangani perkara klien kami,” tegas Andre

Sementara itu sang suami Suharsono mengatakan, penahanannya bersama sang istri sudah dianggap sebagai momentum introspeksi diri dan menjadi lebih baik lagi kedepannya.

“Kami akan berupaya untuk menjadi lebih baik lagi. Terimakasih untuk semua pegawai Rutan karena selama kami didalam dilakukan pembinaan dengan baik,” ujarnya.

Publisher: Redaksi

Terima kasih