Dinas ESDM Sultra Dukung Kebijakan Energi Nasional

Dinas ESDM Sultra
Kantor Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

TEGAS.CO, KENDARI – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendukung Kebijakan Energi Nasional atau disingkat KEN pascaresmi ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2014.

Kepala Dinas (Kadis) ESDM Sultra Andi Azis melalui Kepala Bidang (Kabid) Energi Terbarukan Dewi Rosaria Amin mengatakan bahwa KEN diturunkan ke daerah dalam bentuk Rencana Umum Energi Daerah

“Di tingkat nasional ada Kebijakan Energi Nasional itu kemudian diturunkan menjadi namanya rencana umum negeri nasional kemudian turun rencana umum energi daerah kita sudah ada ditetapkan dalam Perda,” katanya, Rabu (30/10/2024).

Salah satu program KEN yang masuk di Provinsi Sultra adalah meningkatkan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) melalui optimalisasi penggunaan sumber energi alternatif selain energi Batubara serta minyak dan gas.

Apa itu KEN

Mengutip laman setkab.go.id, KEN merupakan pedoman untuk memberi arah pengelolaan energi nasional guna mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Arah KEN ke depan berpedoman pada paradigma bahwa sumber daya energi tidak lagi dijadikan komoditas ekspor semata, tetapi sebagai modal pembangunan nasional.

Tujuan KEN dijelaskan dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) pada Perpres nomor 22 tahun 2017, yaitu mewujudkan kemandirian pengelolaan energi; menjamin ketersediaan energi dan terpenuhinya kebutuhan sumber energi dalam negeri; mengoptimalkan pengelolaan sumber daya energi secara terpadu dan berkelanjutan; meningkatkan efesiensi pemanfaatan energi.

Menjamin akses yang adil dan merata terhadap energi, pengembangan kemampuan teknologi, industri energi dan jasa energi dalam negeri; menciptakan lapangan kerja dan terkendalinya dampak perubahan iklim dan terjaganya fungsi lingkungan hidup.

Namun di bulan Juli 2024 pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan Dewan Energi Nasional (DEN) mengusulkan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2014 tentang KEN.

Revisi tersebut karena tidak tercapainya target pertumbuhan ekonomi dan sasaran pemanfaatan energi yang mempengaruhi lingkungan strategis baik nasional maupun global.

Redaksi

Komentar