
TEGAS.CO., KENDARI – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sukanto Toding menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) DPRD setempat terkait aspirasi dari aliansi driver dump truck, Kamis (27/5/2025).
Sukanto Toding yang juga menjabat sebagai Asisten III Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra ini hadir dalam RDP yang digelar Komisi III DPRD tersebut menjelaskan, kedudukan Pemprov terkait fasilitas jalan yang digunakan publik dan dunia usaha.
Dia menjelaskan bahwa kedudukan pemerintah daerah terkait dengan jalan adalah sebagai aset Pemprov. Maka di sini ada dimensi perlindungan usaha dan sosial, Terkait dengan perlindungan usaha pemerintah daerah menjamin dari segi konstruksi dan keamanan jalan.
Mengenai penggunaan jalan provinsi oleh dunia usaha, Sukanto menyampaikan, Pemprov mengapresiasi aliansi driver dum truck memanfaatkan jalan untuk perputaran ekonomi maupun perpindahan barang di Provinsi Sultra.
“Kita mengapresiasi dari aliansi driver dump truck menjadi bagian penting dalam dinamika perekonomian di Sulawesi Tenggara. Betapa tidak pimpinan, kita tidak akan bisa bermimpi atau menghayalkan sebuah barang dari (lokasi, Red.) eksploitasi ke Tersus (Terminal khusus) jika bukan peran dari saudara-saudara kita di sini,” ucapnya.
Kendati demikian ujarnya, peran pemerintah bukan hanya melindungi dunia usaha dalam penggunaan jalan umum. Namun ada pihak-pihak lain yang menggunakan jalan harus juga dilindungi olehnya itu dibuat sebuah perangkat aturan guna mengakomodasi semua pengguna fasilitas jalan.
“Tapi mari kita bersama-sama melihat bahwa peran perlindungan usaha bukan kita saja Pak, ada pihak-pihak lain yang menggunakan jasa jalan itu. Oleh karena itu sebenarnya instrumen yang sudah kita buat yaitu sebuah instrumen perangkat yang komprehensif yang bisa mengakomodasi semua kepentingan,” ujarnya.
Sukanto Toding bilang bahwa jalan bisa digunakan oleh pengusaha juga berfungsi untuk kesinambungan, karena dari tahun ke tahun pemerintah daerah membahas kondisi jalan yang ada sebagai aset daerah Pemprov punya kewajiban memelihara jalan tersebut.
“Jadi bayangkan jalan kita sedemikian cepat rusak kemudian pihak-pihak lain masyarakat yang menggunakan jalan itu melakukan komplain, sekali lagi kami sampaikan bahwa posisi pemerintah di satu sisi mengakomodasi kepentingan usaha tetapi secara profesional mengakomodasi kepentingan hak-hak lain dalam hal ini masyarakat kita,” jelasnya.
Perihal surat peringatan yang dikeluarkan Pemprov kepada pengusaha dan sopir dum truck mengangkut material memakai jalan umum, Sukanto Toding katakan itu merupakan sikap proposional pemerintah daerah mengizinkan jalan provinsi digunakan tetapi kewajibannya juga harus dipenuhi.
“Surat kami memberikan peringatan kepada MCM adalah sebuah sikap yang proporsional bahwa kita berikan ruang bagi penggunaan jalan bagi saudara-saudara kita untuk bisnis tetapi kewajibannya harap dipenuhi,” katanya.
Selain itu katanya, masalah keamanan dan kebersihan jalan ketika dump truck memuat tanah jangan ada tersisa di jalan kemudian jalan menjadi licin ketika hujan dan bisa berpotensi kecelakaan.
“Sekali lagi potensi kami memberikan ruang kepada dunia usaha tetapi mohon persyaratan-persyaratan kegiatan keselamatan jalan juga diperhatikan,” ujar mantan Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara ini.
Beberapa hari lalu aliansi driver dump truck locallintas Sultra melakukan aksi demonstrasi di DPRD Sultra. Mereka menyoroti surat edaran Pemprov terkait dispensasi aktivitas pengangkutan material oleh sopir truk lokal memakai jalan umum untuk memenuhi aturan.
Menurut mereka, surat edaran dispensasi itu diduga sepihak dan tanpa kajian sehingga berdampak pada pemberhentian kontrak kerja driver lokal yang mencari nafkah.
Redaksi
Komentar