DPRD Bikin Pansus Ranperda Perubahan Badan Hukum BPD Sultra

DPRD Sultra
Rapat paripurna DPRD Sultra agenda pembentukan panitia khusus Ranperda tentang perubahan Perda nomor 3 tahun 2012 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sultra dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas, Selasa (20/5/2025). Foto: Istimewa

TEGAS.CO, KENDARI – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk panitia khusus (Pansus) perubahan badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra.

Pembentukan pansus disepakati dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD La Ode Frebi Rifai dan Wakil Ketua II DPRD H. Herry Asiku, Selasa (20/5/2025).

Klik bennernyaE-katalog tegas.co v6 tahun 2025

Pansus ini merupakan tindak lanjut usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda nomor 3 tahun 2012 tentang perubahan bentuk badan hukum BPD Sultra dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas.

Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Sultra La Ode Frebi Rifai meminta kepada 7 fraksi yaitu Nasdem, PDIP, Golkar, Gerindra Indonesia Maju, Demokrat, PKS dan PKB (fraksi gabungan, Red.), dan PBB menyetorkan beberapa anggota fraksinya untuk dimasukkan dalam pansus.

“Dari 7 fraksi untuk menyetor nama-nama anggota untuk dimasukkan dalam Pansus Ranperda Perubahan Badan Hukum BPD Sultra,” ucapnya.

Setelah pansus disepakati, mereka akan mengadakan rapat internal guna membahas komposisi pansus kemudian dilanjutkan membahas Ranperda perubahan badan hukum BPD Sultra dijadwalkan bulan Juni 2025.

Hari Kamis (8/5/2025) DPRD menggelar rapat paripurna Ranperda perubahan Perda nomor 3 tahun 2012 tentang perubahan bentuk badan hukum BPD Sultra dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas yang diusulkan Pemprov Sultra.

Wakil Gubernur Sultra Hugua menjelaskan, rencana perubahan badan hukum BPD Sultra karena bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra ini akan menerima penyertaan modal dan pengambilan saham bersyarat oleh PT. BPD Jawa Timur (Jatim).

Namun penyertaan modal terganjal pada Perda tersebut yang mana pada pasal 10 ayat 1 dan 2 mengatur jenis saham di BPD Sultra adalah saham seri A hanya bisa dimliki Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dan saham seri B yang hanya dimiliki oleh pihak ketiga.

Sehingga kata Wagub, diperlukan perubahan pada pasal 10 dengan salah satu substansi perubahannya adalah penambahan saham seri C yang dikhususkan bagi bank induk KUB (Kelompok Usaha Bank).

Hal ini penting dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yang mengatur bahwa dalam proses KUB, bank induk KUB akan masuk sebagai pemegang saham pengendali 2.

Redaksi

Komentar