Pemkot Kendari dan Kejari Jalin Kerja Sama Hukum Perdata dan TUN

Pemkot Kendari dan Kejari Jalin Kerja Sama Hukum Perdata dan TUN
Pemkot Kendari dan Kejari Jalin Kerja Sama Hukum Perdata dan TUN

FB IMG 1748421686969 FB IMG 1748421683887

Pemkot Kendari dan Kejari Jalin Kerja Sama Hukum Perdata dan TUN
Pemkot Kendari dan Kejari Jalin Kerja Sama Hukum Perdata dan TUN

TEGAS.CO., Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari di bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilakukan pada Senin, 26 Mei 2015, oleh Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dan Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara.

Klik bennernyaE-katalog tegas.co v6 tahun 2025

Kerja sama ini menekankan pentingnya konsultasi hukum sejak tahap awal perencanaan proyek, khususnya dalam hal pengadaan tanah.

Wali Kota Siska Karina Imran mengajak seluruh jajaran Pemkot untuk aktif melibatkan Kejari dalam setiap proses yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah permasalahan hukum di masa mendatang dan memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Keterlibatan Kejari sejak dini merupakan langkah preventif yang krusial. Ini demi mencegah kerugian dan memastikan pembangunan berjalan lancar,” tegas Wali Kota Siska.

Sementara itu, Kepala Kejari Kendari, Ronal H Bakara, menyambut positif inisiatif ini.

Ia menegaskan bahwa Kejari siap memberikan pendampingan hukum dan pertimbangan hukum kepada Pemkot Kendari.

Peran Kejari, menurutnya, tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

“Mencegah lebih baik daripada mengobati. Kami berkomitmen penuh untuk mendukung Pemkot Kendari dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan bebas dari permasalahan hukum,” ujar Kajari Bakara.

MoU ini diharapkan akan memperkuat pengawasan dan penanganan hukum di bidang perdata dan TUN di Kota Kendari, sehingga pembangunan dapat berjalan optimal dan akuntabel.

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar