
JAKARTA, TEGAS.CO โ Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan audiensi dengan Kementerian Kebudayaan di Jakarta. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari usulan pemisahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di provinsi Sulawesi Tenggara serta pembahasan mengenai pembentukan Balai Pelestarian Budaya di Sultra.
Audiensi ini diterima oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan Direktur Perlindungan Tradisi Kebudayaan, serta tim ahli organisasi pemerintah kebudayaan. Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya permintaan petunjuk terkait pengembangan kebudayaan di daerah dan penguatan kegiatan pelestarian budaya.
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muh. Saenuddin menekankan bahwa kebudayaan memiliki peran krusial bagi generasi muda dan pembangunan peradaban. Oleh karena itu, mereka mengusulkan kegiatan-kegiatan yang dapat memperkuat literasi budaya, seperti pelestarian lingkungan kebudayaan dan perlindungan situs-situs bersejarah yang belum terkelola dengan baik.

Balai Pelestarian Budaya Segera Dibentuk
Salah satu poin penting yang mencuat dalam audiensi ini adalah rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pelestarian Budaya di Provinsi Sultra.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perlindungan Tradisi dan Kebudayaan, Dr. Restu Gunawan, M.Hum., mengatakan bahwa pembentukan balai ini merupakan hasil pertemuan antara Menteri Kebudayaan dan Wakil Gubernur Sultra beberapa waktu lalu.
Baca juga ๐
https://tegas.co/2025/09/04/gubernur-sultra-respon-usulan-pemisahan-dinas-pendidikan-dan-kebudayaan/
Balai ini direncanakan akan berdiri pada Desember 2025. Peran utamanya akan fokus pada pemeliharaan situs-situs sejarah dan artefak museum.
Pembentukan balai ini dipastikan tidak akan tumpang tindih dengan tugas Dinas Kebudayaan yang lebih berfokus pada pengembangan kearifan lokal.
Selain itu, Komisi IV juga menyoroti kebutuhan akan penguatan perlindungan budaya, terutama di daerah yang dikenal sebagai kawasan tambang.

Mereka mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tim ahli pelestarian budaya untuk menjaga situs-situs tersebut.
Audiensi yang dihadiri oleh lima anggota Komisi IV ini berjalan dengan baik. Hasil dari pertemuan ini akan segera dikomunikasikan dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, khususnya terkait persiapan pembentukan Balai Pelestarian Budaya.
PUBLISHER: MAS’UD