Example floating
Example floating
Sulawesi Tenggara

Sekda Sultra, Asrun Lio Imbau Seluruh OPD Tertib Kelola Anggaran

×

Sekda Sultra, Asrun Lio Imbau Seluruh OPD Tertib Kelola Anggaran

Sebarkan artikel ini
Sekda Sultra
Sekda Sultra, Asrun Lio (Kanan) bertemu dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Kiri). Foto: Setda Provinsi Sultra @2025

KENDARI, TEGAS.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Asrun Lio, menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran yang tertib, efektif, dan transparan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra. Imbauan ini ditekankan untuk memastikan setiap penggunaan anggaran negara atau daerah dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku, terutama saat menghadapi mekanisme audit atau pemeriksaan.

Asrun Lio menggarisbawahi bahwa setiap OPD wajib mengelola anggaran sesuai dengan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan. Pemahaman terhadap mekanisme anggaran menjadi sangat krusial agar seluruh proses kegiatan dapat dijelaskan secara profesional dan dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif di kemudian hari.

Hal ini, kata Sekda, sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, di mana Pejabat Pengguna Anggaran (PA) bertugas melaksanakan kegiatan dan penggunaan anggaran berdasarkan DPA yang disahkan.

“Setiap OPD harus memahami dengan baik peran dan batas kewenangannya, baik sebagai PA maupun KPA. Kepatuhan terhadap struktur dan mekanisme ini akan memastikan anggaran digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujar Asrun Lio.

Asrun Lio menjelaskan, struktur pengelolaan anggaran di Pemprov Sultra, yang memiliki 26 Dinas dan 9 Badan (termasuk Badan Penghubung Pemerintah Daerah/BPPD), di mana Kepala Dinas/Badan bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Sementara itu, untuk 9 Biro pada Sekretariat Daerah, Kepala Biro bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), mengingat Sekda Sultra berperan sebagai PA untuk Sekretariat Daerah. Pejabat yang ditunjuk oleh PA, seperti Kepala Bidang atau Kepala Bagian, juga dapat menjalankan peran sebagai KPA.

Berdasarkan PP 12/2019, KPA melaksanakan sebagian tugas dan tanggung jawab PA, meliputi pengajuan pencairan dana, pengawasan kegiatan, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.

Adapun Sekda sendiri, bertindak selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, dan bertanggung jawab membantu Kepala Daerah dalam pelaksanaan APBD. Ia memastikan seluruh proses anggaran berjalan sesuai aturan, dan bukan merupakan PA untuk Dinas atau Badan secara umum, melainkan hanya sebagai koordinator.

Pemprov Sultra berkomitmen penuh untuk menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di seluruh jajaran OPD.

Imbauan Sekda ini sekaligus sebagai pengingat agar seluruh Dinas dan Badan tetap melaksanakan kegiatan sesuai DPA serta mematuhi ketentuan dalam PP 12/2019.

“Kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah diharapkan menjadi pedoman dalam setiap pelaksanaan anggaran, sehingga pemerintahan daerah dapat berjalan dengan efisien, bersih, dan berintegritas tinggi,” pungkasnya.

Tim Redaksi

Example 120x600