
KENDARI, TEGAS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima aspirasi dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Senin (10/11/2025). Kedatangan mereka bertujuan menolak keras pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Kedua, Soeharto.
Perwakilan LMND diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muh. Saenuddin, yang didampingi oleh beberapa anggota Komisi IV lainnya, di ruang rapat DPRD Sultra.
Dalam pertemuan tersebut, LMND menyatakan bahwa penganugerahan pahlawan nasional kepada Soeharto dianggap sebagai tindakan negara yang secara gamblang memberikan gelar pada seorang pemimpin yang telah menyebabkan luka sejarah di Republik Indonesia.
LMND menyoroti berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang masif terjadi selama rezim Orde Baru yang dipimpin Soeharto.
“Masih banyak korban termasuk orang-orang yang hilang dan orang tua yang menunggu kembalinya anak mereka akibat rezim Orde Baru di bawah Soeharto,” ungkap perwakilan LMND.
Meskipun kelompok mahasiswa ini mengakui adanya capaian positif di sektor ekonomi dan ketahanan pangan pada masa kepemimpinan Soeharto, mereka menegaskan bahwa seluruh prestasi tersebut ditutupi oleh kejahatan dan kebiadaban yang dilakukannya.
LMND juga menyinggung peristiwa kelam, termasuk dugaan pembantaian besar-besaran terhadap masyarakat sipil yang difitnah sebagai simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI), serta hilangnya dan terbunuhnya banyak aktivis tanpa diketahui pelakunya hingga saat ini.
Terkait keputusan ini, LMND menuntut agar DPRD Sultra menyampaikan ke DPR RI untuk menggunakan hak angket terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muh. Saenuddin menjelaskan, pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto merupakan keputusan nasional. Keputusan itu diproses secara teknokratik melalui usulan dari Kementerian Sosial dan Kementerian Budaya sebelum diputuskan oleh Presiden.
“Karena isu ini bersifat nasional, usulannya tidak hanya lahir dari tingkat daerah di Sulawesi Tenggara,” jelas Saenuddin.
Saenuddin mengatakan, DPRD Sultra tidak memiliki kapasitas untuk mendorong pembatalan gelar pahlawan nasional Soeharto. Namun, ia memastikan pihaknya akan mendorong adanya peninjauan terhadap dasar yang melatarbelakangi usulan tersebut hingga menjadi keputusan nasional.
“Apa yang disampaikan oleh aspirator telah kami catat dan akan dituangkan dalam risalah rapat untuk disampaikan kepada pimpinan guna ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan menyurat ke Jakarta,” tutup Saenuddin.
Tim Redaksi