
KENDARI, TEGAS.CO – Gerakan Pramuka merupakan wadah strategis dan gerakan nasional dalam pembinaan generasi muda, bukan sekadar kegiatan ekstrakurikuler.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. H. Asrun Lio, saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Orientasi Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Kota Kendari, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan Orientasi Mabicab ini dihadiri oleh para pengurus Mabicab Gerakan Pramuka Kota Kendari, unsur Kwartir Cabang (Kwarcab), serta tokoh-tokoh pendidikan dan kepemudaan.
Asrun Lio mengajak seluruh pihak untuk mengintegrasikan program kepramukaan dengan program pembangunan daerah, mencakup isu kebersihan lingkungan, penanggulangan bencana, serta penguatan karakter generasi muda.
Ia juga menegaskan komitmen dan dukungan pemerintah daerah kepada Gerakan Pramuka di Sultra, baik melalui kebijakan maupun penganggaran yang memadai.
“Mari kita jadikan sinergi ini bukan hanya di atas kertas, tetapi menjadi budaya kerja. Dengan sinergi yang kuat, kita akan melahirkan Generasi Emas Kendari yang berkarakter, berdaya juang, dan siap menjaga keutuhan NKRI,” ujar Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sultra masa bakti 2024–2029 ini.

Dalam kesempatan tersebut, Asrun Lio menjelaskan, Mabicab dan Kwarcab harus berjalan selaras, berlandaskan pada tiga prinsip utama, yaitu fungsional, suportif, dan konsultatif.
Mabicab berperan sebagai badan konsultatif dan pendukung yang memberikan bimbingan moral, kebijakan, dukungan organisasi, dan finansial kepada Kwarcab.
“Mabicab adalah payung pelindung, sementara Kwarcab adalah pelaksana inti. Sinergi keduanya sangat penting agar Gerakan Pramuka benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” jelasnya.
Asrun Lio mengidentifikasi tiga tantangan utama dalam penguatan peran Mabicab, yaitu keterbatasan anggaran, keterbatasan pembina, dan kurangnya koordinasi.
Untuk mengatasi hal ini, ia menawarkan beberapa solusi pembinaan gerakan Pramuka di Sultra, yaitu mendorong kemitraan dan sumber pendanaan non-APBD, pelatihan dan sertifikasi pembina secara berkala, dan pertemuan koordinatif Mabicab–Kwarcab minimal dua kali setahun.
Publiser: Mas’ud