Sulawesi Tenggara

Otonomi Daerah Sultra di Persimpangan Regulasi dan Pengurangan TKD 2026

325
×

Otonomi Daerah Sultra di Persimpangan Regulasi dan Pengurangan TKD 2026

Sebarkan artikel ini
Sekda Sultra
Mewakili Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, Sekda Asrun Lio hadiri acara Kunjungan Kerja Komite I DPD RI di Kota Baubau yang berfokus pada pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Foto: Setda Provinsi Sultra @2025

BAUBAU, TEGAS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, melontarkan pandangan mengenai kompleksitas otonomi daerah Sultra di tengah badai regulasi baru, dalam acara Kunjungan Kerja Komite I DPD RI di Baubau dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda)

Dalam forum tersebut, mewamili Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, Sekda Asrun Lio mengakui bahwa setelah satu dekade undang-undang tentang Pemda diimplementasikan, dinamika pemerintahan daerah Sultra semakin rumit.

“Pelaksanaan otonomi daerah kini dipengaruhi oleh regulasi baru, seperti Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta sejumlah undang-undang sektoral lainnya,” tegasnya.

Perubahan regulasi masif ini, menurut Sekda, memiliki konsekuensi serius terhadap pembagian kewenangan, penataan urusan pemerintahan, hingga pola hubungan fundamental antara pemerintah pusat dan daerah.

Isu yang paling mendesak dan menjadi perhatian Sekda adalah rencana pegurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang diperkirakan akan terjadi pada APBN 2026. Isu ini menjadi alarm keras bagi daerah.

DPD RI
Dalam acara Kunjungan Kerja Komite I DPD RI di Baubau, selain pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Juga membahas tantangan dan dinamika otonomi daerah di Provinsi Sultra. Foto: Setda Provinsi Sultra @2025

Menyikapi ancaman fiskal tersebut, Sekda menekankan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra tidak tinggal diam.

“Pemprov Sultra terus berupaya meningkatkan kemandirian fiskal, termasuk melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta inovasi dalam pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Sekda Asrun Lio berharap kunjungan Komite I DPD RI ini dapat menghasilkan output yang substantif. Ia mendorong partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat di Kepulauan Buton.

“Kepala daerah se-Kepulauan Buton, Forkopimda, akademisi, lembaga adat Kesultanan Buton, dan tokoh masyarakat dapat memberikan masukan yang komprehensif agar inventarisasi Komite I DPD RI mencerminkan kondisi implementasi Undang-Undang 23/2014 secara akurat di Sultra,” harapnya.

Sekda menegaskan pentingnya forum ini sebagai sarana penyampaian aspirasi dan kendala riil di lapangan.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra ini hasil pertemuan dapat menjadi bahan pertimbangan DPD RI dalam menyusun rekomendasi kebijakan untuk memperkuat desentralisasi, memperbaiki hubungan keuangan pusat–daerah, dan memastikan otonomi daerah berjalan berkeadilan serta memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Publiser: Mas’ud