Berita UtamaDPRDPolitikSultra

DPRD Sultra Umumkan Perubahan Struktur Pimpinan dan Fraksi Masa Jabatan 2024-2029

×

DPRD Sultra Umumkan Perubahan Struktur Pimpinan dan Fraksi Masa Jabatan 2024-2029

Sebarkan artikel ini
DPRD Sultra Umumkan Perubahan Struktur Pimpinan dan Fraksi Masa Jabatan 2024-2029
DPRD Sultra Umumkan Perubahan Struktur Pimpinan dan Fraksi Masa Jabatan 2024-2029

KENDARI, TEGAS.CO โ€“ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengumumkan perubahan penting dalam struktur kepemimpinan dan komposisi fraksi untuk masa jabatan 2024-2029.

Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Sultra, Senin (2/3).

Iklan NasDem Sultra

Kabag Persidangan DPRD Sultra, Andi Raja, membacakan keputusan tersebut di hadapan peserta rapat yang dimulai pada pukul 13.30 WITA.

Agenda utama pertemuan ini adalah penyampaian Keputusan DPRD mengenai perubahan atas Keputusan DPRD Nomor 21 Tahun 2024 terkait penetapan fraksi-fraksi di lingkungan DPRD Sultra.

Perombakan di Tubuh Fraksi NasDem

Salah satu poin penting yang mengemuka dalam rapat tersebut adalah tindak lanjut dari surat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sultra nomor 144/SP/DPW/NasDem/Sultra/XI/2025. Surat tersebut merujuk pada keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mengenai pergantian unsur pimpinan dewan dan ketua fraksi.

Berdasarkan surat keputusan DPP NasDem nomor 28A/SK/AKD/DPP-NasDem/XI/2025, ditetapkan perubahan posisi yaitu, Ketua DPRD Provinsi Sultra diamanahkan kepada Syahrul Said, S.Sos., untuk sisa masa jabatan periode 2024-2029.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘

Ketua Fraksi NasDem DPRD Sultra dijabat oleh H. Suparjo, S.Pd., M.Si..

Dalam permohonan yang diajukan oleh DPW NasDem Sultra, pergantian ini diharapkan dapat segera diproses secara administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun ironi, proses pergantian hanya pada ketua Fraksi, sementara pergantian ketua DPRD Sultra tidak teragendakan secara bersamaan.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sultra, La Ode Freby Rifai didampingi Herry Asiku yang secara keseluruhan dihadiri 23 anggota DPRD.

Langkah ini diambil untuk memastikan tertib organisasi dan menjaga keberlangsungan fungsi kelembagaan di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Perubahan struktur ini menandai babak baru dalam dinamika politik di Sultra, di mana penyegaran pimpinan diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja legislatif dalam mengawal aspirasi masyarakat hingga akhir masa jabatan 2029 mendatang.

PUBLISHER: MAS’UD